KPK Dalami Fasilitas Kendaraan Pengusaha Importir Kepada Pejabat Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari seorang pengusaha importir kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah menjadi tersangka suap. Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026), seperti dilansir dari Detikcom.
Penyidik meminta keterangan dari pengusaha importir bernama Ign Denny Narendra mengenai penyediaan sarana transportasi tersebut. Fasilitas operasional itu diduga berkaitan dengan pengurusan kepabeanan oleh pihak swasta.
"Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Ign Denny Narendra), berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Penyidik juga menelusuri pemanfaatan kendaraan tersebut untuk keperluan lain di luar urusan kepabeanan. Pemberian ini diduga melibatkan pihak-pihak yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.
"Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya," lanjutnya.
Dugaan gratifikasi ini akan terus dikembangkan oleh tim penyidik dengan mengacu pada ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi. Budi menegaskan bahwa aset kendaraan yang kini didalami berbeda dengan barang bukti yang telah disita sebelumnya di kantor otoritas kepabeanan tersebut.
"Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai," jelas Budi.
Penyidikan perkara ini juga diarahkan untuk mengungkap keterlibatan perusahaan importir lain di luar korporasi yang sudah masuk dalam radar penegak hukum. KPK tengah mengumpulkan bukti terkait manipulasi jalur pemeriksaan barang di pelabuhan.
"Ya tentunya kita akan melihat ya, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ," kata dia.
Selain memeriksa pihak swasta, lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pegawai Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Pemeriksaan ini bergulir setelah tim penyidik melakukan penyitaan satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Dua saksi swasta lain atas nama Danang dan Aditya Rahman Rony Putra turut dipanggil bersamaan dengan para pegawai negeri tersebut. Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pengusaha asal Semarang bernama Heri Setiyono alias Heri 'Black' terkait isi dari kontainer yang disita.
"Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (18/5).
Penyidik juga mencecar Heri mengenai dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di wilayah Semarang. Dokumen tersebut diduga memuat rekam jejak aliran dana kepada oknum pejabat publik.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.
Perkara korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjaring enam orang tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari berbagai mata uang asing serta logam mulia dengan nilai akumulatif mencapai Rp 40,5 billion.
Proses hukum bagi tiga petinggi PT Blueray Cargo, yaitu John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, saat ini sudah memasuki tahap persidangan. Ketiganya didakwa menyalurkan dana sebesar Rp 61,3 miliar beserta fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai untuk memuluskan importasi barang.