Kortas Tipikor Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Gratifikasi Bea Cukai
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejak 2023, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (11/8/2026). Ahmad Dedi yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode 2008–2016 diselidiki terkait dugaan penerimaan gratifikasi sejak tahun 2017. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Proses hukum terhadap mantan pejabat Bea Cukai tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik kepolisian guna melengkapi petunjuk dari kejaksaan. "Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," terang Yusuf.
Di sisi lain, nama Dedi Congor juga muncul dalam persidangan vonis kasus korupsi importasi PT BlueRay Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Hakim Nofalinda Arianti menyebut Dedi menerima dana Rp 30 miliar dari pimpinan PT BlueRay Cargo, John Field, secara bertahap pada Juli hingga Desember 2025 untuk pengurusan barang di jalur merah Pelabuhan Tanjung Priok. Hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkapkan fakta persidangan mengenai alokasi uang yang dikeluarkan perusahaan importir tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," ujar hakim Nofalinda Arianti. Meskipun sejumlah uang telah diberikan, hakim menyatakan penyerahan dana tersebut tidak mengubah status pemeriksaan barang impor perusahaan. "Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," ucap hakim Nofalinda Arianti.
Terkait perkara dugaan korupsi importasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penanganan kasus karena memiliki objek penyidikan yang berbeda dengan kasus gratifikasi di Polri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan independensi proses hukum yang sedang berjalan di lembaganya. "Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. KPK diketahui telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan penyimpangan importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut.
"Jadi ini betul-betul perkara yang baru gitu dari yang sudah dilakukan oleh APH lain. Tentunya kita belum menetapkan tersangkanya, tetapi kita pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah surat perintah penyidikan gitu," ucap Taufik.
Penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah akan dilakukan setelah pemenuhan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. "Karena memang rezim yang KUHAP baru memang belum ada tersangka, kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa orang itu yang melakukan dan itu ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.