Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PLN Batubara

Share

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas invoice financing PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) tahun 2019-2020 yang merugikan negara sebesar Rp 38,9 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (20/7/2026). Penyimpangan pembiayaan fasilitas pengadaan batu bara tersebut terungkap setelah Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan timbulnya kerugian keuangan negara secara nyata. "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah.

Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan pembiayaan yang dimaksud," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Selain menetapkan status hukum para pihak terlibat, penyidik kepolisian juga bergerak menyita barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik tersangka yang tersebar di wilayah Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, hingga Sidoarjo.

"Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," jelasnya. Tindakan penyitaan senilai puluhan miliar rupiah tersebut difungsikan sebagai langkah nyata pengembalian aset aset negara yang terbilang hilang akibat tindak kejahatan rasuah.

"Penyitaan tersebut bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ahmad Yusuf. Dua di antara tiga tersangka tersebut, yakni IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan SSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini resmi ditahan oleh polisi.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan kedua adalah saudara SSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Proses hukum perkara ini terus berjalan seiring rampungnya berkas pemeriksaan, di mana pihak kepolisian berencana melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Skandal ini berawal saat PT Bintang Abadi Sempurna memperoleh fasilitas pembiayaan awal bernilai Rp 50 miliar dari PT PPA, namun realisasi pencairan dana tersebut meledak hingga Rp 67,31 miliar melalui delapan kali tahap penarikan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi pln batubara polri
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author