Kortas Tipikor Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Investasi PT PPA

Share

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi investasi pengadaan batu bara PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk PLN Batu Bara pada Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan kedua adalah saudara SSN selaku Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Langkah penahanan tersebut diambil guna mempersiapkan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan para tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

Kasus ini bermula saat PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT PPA dengan plafon awal sebesar Rp 50 miliar. Namun, dalam realisasinya, total dana yang dicairkan justru membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan tahapan pencairan.

Proses penyidikan menemukan sejumlah bentuk penyimpangan prosedur dalam pembiayaan tersebut. Pelanggaran aturan meliputi ketiadaan verifikasi langsung ke pihak PLN Batu Bara serta pengabaian pemeriksaan keabsahan dokumen pendukung.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar," ujar Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum korupsi polri
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author