Komisi XI DPR RI Sepakati RUU Perubahan UU P2SK Dibawa ke Paripurna

Share

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) siap dibawa ke tahap pengambilan keputusan berikutnya. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menuntaskan rapat pengambilan tingkat I untuk dokumen aturan tersebut.

Seperti dilansir dari Detik Finance, seluruh fraksi yang hadir memberikan lampu hijau agar draf regulasi ini segera disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna terdekat.

"Kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah setuju?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (3/6/2026).

"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi di Komisi XI DPR RI.

Sebelum mencapai kesepakatan, panitia kerja telah melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh materi muatan. Proses penyusunan ini melibatkan penyaringan terhadap berbagai masukan dan dinamika yang berkembang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohammad Hekal mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Jumlah tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan.

"Panja RUU P2SK kemudian melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan panja RUU," kata Hekal.

Struktur Draf dan Pokok Pengaturan Lembaga

Kerja tim perumus dan tim sinkronisasi menghasilkan draf final yang merombak sejumlah pasal dalam ketentuan lama. Secara keseluruhan, struktur dokumen baru ini mencakup sistematika yang lebih spesifik.

Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan. Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan di dalamnya yang telah disepakati sebagai berikut:

1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author