Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Share

Langkah tegas diambil oleh parlemen dalam mengawal isu hukum terkini. Dilansir dari Detikcom, Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) guna mengawal penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pembentukan panja ini dibarengi dengan seruan kuat agar Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta TNI menjaga solidaritas. Hubungan antarlembaga penegak hukum diharapkan tetap harmonis demi menjaga stabilitas penegakan hukum nasional.

"Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI untuk tetap solid, kompak, bersinergi rapat," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Proses hukum yang tengah bergulir dipastikan tidak akan terganggu oleh dinamika internal pejabat terkait. Anggota dewan mendesak agar seluruh aparat mendukung penuh agenda bersih-bersih pemerintahan di bawah kepemimpinan nasional yang baru.

"Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," imbuhnya.

DPR juga menggarisbawahi bahwa dugaan pelanggaran ini merupakan tindakan personal dan bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan. Karena itu, gesekan antarentitas penegak hukum harus dihindari.

"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," imbuhnya.

Sebagai langkah transparansi, legislatif mendorong Korps Adhyaksa untuk melibatkan pihak luar yang netral dalam meneliti perkara ini. Independensi tim penyidik menjadi poin krusial yang disorot.

"(Tim) yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," ucapnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah meningkatkan status hukum perkara ini. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya kini diteruskan ke kejaksaan.

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).

Jeratan hukum yang disiapkan penyidik mencakup pasal-pasal berlapis terkait undang-undang tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Salah satu tersangka berinisial DR bahkan telah dimasukkan ke sel tahanan.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

Tersangka Don Ritto sendiri dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author