Komisi III DPR Bahas Aturan Tugas Polri Bantu Presiden
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar untuk mendalami Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pembahasan ini salah satunya menyoroti fungsi kepolisian dalam menyokong tugas-tugas kepresidenan.
Seperti dilansir dari Detikcom, isu tersebut diangkat oleh Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Jayabaya, Rullyandi, dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Rabu (3/6/2026). Rullyandi menyoroti posisi kepolisian yang kini kerap bersentuhan langsung dengan agenda Presiden.
"Perlu pengaturan Polri mengenai keadaan Polri hari ini sering dihadapkan untuk membantu tugas-tugas Bapak Presiden," kata Rullyandi saat rapat.
Keterlibatan kepolisian tersebut mencakup peran dalam Satgas Pangan hingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Rullyandi, landasan hukum bagi Korps Bhayangkara untuk menyokong program tersebut sudah diakomodasi oleh konstitusi negara.
"Pertanyaannya, apa dasar hukum Polri membantu tugas sebagai Satgas Pangan, membantu tugas untuk MBG, maka jawabannya adalah Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi sudah memberikan perintah Pasal 4 Ayat 1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan," ucap dia.
"Di dalamnya termasuk sebagai Kepala Negara. Sebagai Kepala Negara yang membawahi alat negara yang bernama Kepolisian, maka saya berpendapat Polri wajib mengemban tanggung jawab kepada Presiden untuk membantu tugas-tugas yang diperintahkan Presiden mendukung program-program kebijakan strategis," lanjut dia.
Rullyandi tidak menampik adanya pandangan kritis dari masyarakat ketika institusi kepolisian ikut mengurusi dapur program makanan gratis hingga agenda penanaman jagung. Kendati demikian, ia menegaskan hal tersebut merupakan perintah langsung dari kepala negara.
"Orang bilang tugas polisi penegakan hukum tapi ada dapur. Orang bilang Polri harkamtibmas tapi tiba-tiba muncul untuk tanam jagung. Ini tugas para petani mungkin, tapi jangan salah itu tugas negara karena itu atas nama Presiden langsung yang memerintahkan kepada Kepolisian," ujarnya.
Demi menghindari perdebatan hukum yang berlarut-larut, ia menyarankan agar kewenangan ini dipertegas melalui kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Langkah ini dinilai penting untuk mengisi kekosongan regulasi pada tingkat undang-undang.
"Inilah terjadi kekosongan di level undang-undang sehingga boleh jadi ini menjadi satu perbaikan kepada Polri diberikan satu norma hukum pengaturan tentang Polri ikut melaksanakan program kebijakan strategis termasuk di masa-masa kita kegentingan untuk menghadapi COVID, bahkan ikut mengurangi angka stunting," tutur dia.
Selain fokus pada program strategis nasional, Rullyandi memandang perlunya regulasi baru yang memberikan proteksi bagi personel kepolisian di lapangan. Hal ini didasari oleh tingginya risiko keselamatan yang dihadapi petugas saat menegakkan hukum.
"Yang berikutnya, Anggota Polri adalah pelaksana undang-undang yang mana dalam melaksanakan perintah-perintah pelaksanaan penegakan hukum, harkamtibmas, dihadapkan dengan kondisi ancaman yang sewaktu-waktu itu bisa mengancam jiwanya, keselamatannya," jelas dia.
"Karena itu Anggota Polri juga harus diberikan pemenuhan haknya dalam konteks jaminan untuk terhadap keadaan-keadaan yang bersifat ancaman, dia bisa melakukan tindakan yang terukur. Karena itu untuk memenuhi asas proporsionalitas dan memenuhi asas subsidiaritas, sehingga tindakan-tindakan tersebut secara hukum memang sudah mendapatkan perlindungan oleh negara melalui Undang-Undang Polri," lanjutnya.