Komisi XI DPR Agendakan Rapat Bahas Ekspor Ilegal Komoditas

Share

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggelar rapat kerja bersama Kementerian Keuangan dan Danantara pada pekan depan di Kompleks Parlemen, Jakarta, guna membahas dugaan praktik transfer pricing dan underinvoicing ekspor sumber daya alam (SDA). Rancangan pertemuan tersebut ditujukan untuk mendalami peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam rantai ekspor serta mengevaluasi pengawasan komoditas, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz pada Rabu (17/6/2026). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa pihak legislatif ingin mengetahui kesiapan serta pemahaman Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kebocoran ekspor yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti akan kami rapatin sendiri. DSI sama LNSW ini akan mau ke mana arahnya? Di mana sih sebenarnya sumber masalah underinvoicing sama transfer pricing ini?

Ya tentunya nanti kalau masalahnya di situ kan pasti kan Bea Cukai dan Pajak. Nah, deteksi selama ini mereka ini tahunya dari mana?" kata Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.

Politikus Partai Golkar tersebut mempertanyakan keandalan pengawasan internal Kemenkeu mengingat Presiden Prabowo menggunakan data UN Comtrade, dan bukan data domestik, saat berpidato pada 20 Mei 2026 untuk mengungkap kecurangan ekspor yang telah berlangsung selama 34 tahun. Komisi XI DPR memandang perlu adanya sinkronisasi strategi baru kepresidenan dengan fungsi LNSW, Bea Cukai, Pajak, serta Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTII), sekaligus memetakan tugas DSI selaku konsolidator agar tidak tumpang tindih dengan otoritas logistik nasional yang ada.

"Nah ini kan harus kami samakan persepsinya dulu di dalam pelaksanaan, jangan sampai kemudian apa yang disampaikan Bapak Presiden seperti itu, sementara selama ini kami sudah menjalankan praktik seperti itu, ada yang perlu diperbaiki seperti apa," jelas Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR. BPI Danantara sendiri menjadwalkan implementasi tahap II ekspor satu pintu wajib melalui DSI pada 1 September 2026 untuk mengontrol volume, harga jual, dan mekanisme pengiriman mineral logam ke pasar global, sebelum mengaktifkan transaksi lewat platform digital pada Januari 2027.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author