Koki Australia Terancam Penjara di Korsel Karena Sajikan Semut

Share

Pemilik sekaligus koki asal Australia dari restoran ber bintang dua Michelin di Seoul, Joseph Lidgerwood, terancam hukuman hingga satu tahun penjara dan denda atas tuduhan menyajikan hidangan pencuci mulut berhiaskan semut secara ilegal.

Kejaksaan Korea Selatan mengajukan tuntutan denda sebesar 20 juta won terhadap perusahaan induk restoran Evett atas dugaan mengimpor dan menyajikan lebih dari 49.000 semut asal Amerika Serikat serta Thailand sejak tahun 2021.

Otoritas setempat menyebutkan bahwa sekitar 12.200 porsi hidangan penutup jenis sorbet telah disajikan menggunakan garnish semut tersebut untuk memberikan rasa asam, sebelum akhirnya terungkap akibat unggahan foto para konsumen di media sosial.

"Menambahkan sedikit rasa asam pada pembersih langit-langit mulut kami yang terbuat dari beras fermentasi beku," kata Joseph Lidgerwood, Koki Restoran Evett.

Pihak manajemen restoran menjelaskan bahwa penggunaan semut hanya meliputi bagian kecil dari 15 menu yang ditawarkan, serta mencatat hanya 60 persen pelanggan yang memilih untuk mengonsumsi olahan serangga tersebut.

Kuasa hukum restoran menyatakan bahwa Lidgerwood tidak menyadari tindakannya melanggar hukum setempat karena ia bukan warga negara asli, seraya membantah klaim kejaksaan mengenai perolehan pendapatan restoran sebesar 120 juta won dari penjualan menu tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Makanan Korea Selatan, pemerintah hanya mengizinkan 10 jenis serangga untuk dikonsumsi manusia, seperti belalang dan kepompong ulat sutra, sedangkan semut memerlukan persetujuan khusus karena diduga mengandung logam berat hingga 55 kali lipat dari batas maksimum.

Putusan pengadilan terkait kasus dugaan pelanggaran hukum sanitasi makanan yang melibatkan koki jebolan acara Culinary Class Wars tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada sidang vonis bulan September 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author