KKI Periksa 10 Nakes Diduga Hina Pasien BPJS

Share

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga mengunggah konten menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial pada Kamis (6/8/2026). Para nakes tersebut dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan serta pembinaan terkait dugaan pelanggaran etika digital, seperti dilansir dari Detik Health.

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul maraknya kasus perundungan virtual terhadap salah satu pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, di platform Threads. Isu kelelahan kerja berkepanjangan atau burn out sempat disebut-sebut sebagai pemicu tindakan tersebut di kalangan dokter dan perawat.

Menanggapi isu keluhan beban kerja tersebut, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan penegasan terkait batasan etika profesi.

"Apapun itu burn out atau bagaimanapun, manakala seorang dokter dalam ranah hubungan pasien dan dokter itu termasuk yang virtual, dia harus bisa mengendalikan. Karena di Pasal 21 kode etik itu disebutkan dokter harus menjaga kesehatannya, baik fisik dan mental," kata dr Wiweka, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Organisasi profesi menekankan bahwa kondisi fisik maupun mental dokter tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan perundungan kepada masyarakat.

"Itu tidak dibenarkan, itu tidak ditolerir. Mau 'saya lelah, burn out' no way nggak bisa," kata dr Wiweka, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Daftar tenaga medis yang terdeteksi oleh otoritas mencakup berbagai jajaran profesi kesehatan. Pihak KKI berharap penanganan kasus ini menjadi langkah pendisiplinan terakhir di lingkungan tenaga kesehatan.

"Yang diundang ini ada sepuluh yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat.

Yang lain belum masuk. Mudah-mudahan tidak ada lagi dan ini menjadi yang terakhir kalau bisa," kata Muhammad Syahril, Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Proses penanganan difokuskan pada tata cara berkomunikasi di ruang digital. Pelanggaran yang ditindaklanjuti murni berkaitan dengan aturan perilaku di media sosial.

"Nah kasus ini mudah-mudahan sudah sepakat kita tindak lanjuti. Karena ini dugaan pelanggaran etika, khususnya etika di dalam virtual, bukan langsung nakes kepada pasien," kata Muhammad Syahril, Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author