KKI dan IDI Usut Tenaga Kesehatan Perundung Pasien BPJS

Share

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusut kasus dugaan perundungan virtual terhadap pasien BPJS Kesehatan di platform Threads pada Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detik Health. KKI telah mengantongi 10 nama tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut.

Pemeriksaan sementara menunjukkan daftar terduga pelaku mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai swasta, hingga dokter gigi. Jumlah tersebut berpotensi bertambah mengingat proses penelusuran rekam jejak media sosial masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Pimpinan KKI Muhammad Syahril menjelaskan bahwa penelusuran bukti di media sosial masih berlangsung karena akun para terduga pelaku belum dihapus.

"Bisa jadi (bertambah). Ini kan nggak dihapus akunnya mereka kan," kata Pimpinan KKI Muhammad Syahril.

Pengusutan ini berfokus pada dugaan pelanggaran etika dalam memanfaatkan media sosial, bukan berupa tindakan fisik langsung di fasilitas pelayanan kesehatan. KKI saat ini belum mempublikasikan daftar nama maupun lokasi rumah sakit tempat para tenaga kesehatan tersebut bertugas.

"Kita bisa tahu semua di media sosial kan. PNS ada, swasta ada. Dokter gigi ada," kata Syahril.

Kasus perundungan di media sosial ini dipicu oleh keluhan seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan yang harus menunggu hingga 8 jam untuk mendapatkan penanganan rawat inap. Pasien tersebut dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah unggahan keluhannya memicu berbagai kecaman dari oknum tenaga kesehatan.

Menanggapi durasi antrean pasien, pihak KKI menyebut lonjakan pemegang kartu BPJS Kesehatan yang tidak seimbang dengan kapasitas ruangan rumah sakit menjadi faktor utama keterlambatan penanganan.

"Kalau pasien ada nunggu dua jam, tiga jam. Jangankan delapan jam, ada yang satu hari, ada yang dua hari. Karena memang ruangannya kosong, apalagi kalau membutuhkan ruang ICU," kata Syahril.

Pasien yang membutuhkan ruang perawatan kritis seperti ICU diimbau untuk meminta rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki ketersediaan tempat tidur demi keselamatan jiwa.

"Boleh sekarang ini ya, rumah sakit yang ada di daerah itu atau di provinsi yang lain karena membutuhkan suatu penanganan," kata Syahril.

Rujukan ke fasilitas lain menjadi solusi utama agar pasien tidak tertahan di satu rumah sakit yang kapasitasnya sudah penuh.

"Soalnya, kalau hanya berkutat di rumah sakit itu, ruang ICU-nya udah penuh terus nggak bakalan, kasihan pasiennya," kata Syahril.

Dari total 10 nama yang teridentifikasi, setidaknya 3 orang dipastikan berprofesi sebagai dokter, termasuk satu dokter gigi. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tengah menyiapkan sanksi etik yang berkisar dari teguran lisan, kewajiban membuat karya ilmiah, hingga pelatihan ulang terkait etika profesi.

Wakil Ketua IDI dr Wiweka menyatakan para dokter yang terbukti melakukan perundungan digital telah menyampaikan pengakuan secara terbuka di media sosial.

"Teman-teman dari sejawat dokter ini sudah merasa feeling guilty (merasa bersalah). Mereka sudah menyampaikan secara terbuka kalau kita lihat di medsos. Mereka tampilkan wajahnya sendiri, saya begini-begini. Itu hal yang luar biasa," kata Wakil Ketua IDI dr Wiweka.

Pihak IDI telah mengirimkan surat instruksi ke seluruh cabang MKEK di daerah untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan intensif terhadap para dokter yang terlibat.

"At least satu minggu bisa. Kan kita punya MKEK cabang yang seluruh Indonesia. Kami sudah suratin supaya dilakukan klarifikasi dulu, kemudian nanti dilanjut pembinaan," kata dr Wiweka.

Tekanan kerja atau fenomena burn out yang dialami para tenaga kesehatan ditegaskan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar kode etik profesi.

"Apapun itu burn out atau bagaimanapun, manakala seorang dokter dalam ranah hubungan pasien dan dokter itu termasuk yang virtual, dia harus bisa mengendalikan. Karena di Pasal 21 kode etik itu disebutkan dokter harus menjaga kesehatannya, baik fisik dan mental," kata dr Wiweka.

Setiap dokter diwajibkan untuk menjaga kondisi mental dan fisik agar tetap profesional saat berinteraksi dengan masyarakat maupun pasien.

"Itu tidak dibenarkan, itu tidak ditolerir. Mau 'saya lelah, burn out' no way nggak bisa," kata dr Wiweka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author