Kepala Staf Kepresidenan Pastikan Ekspor Mineral dengan Kandungan LTJ Kembali Berjalan

Share

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dapat kembali berjalan setelah sempat tertahan akibat pemeriksaan kandungan LTJ.

Lebih dari 100 kapal sempat tertahan karena ketidakjelasan aturan terkait kandungan LTJ yang diberlakukan oleh surveyor, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum, dilansir dari Detik Finance.

Setelah koordinasi lintas kementerian dan lembaga, disepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, sedangkan komoditas tambang dengan LTJ sebagai unsur ikutan tetap boleh diekspor.

"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," ujar Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena kandungan mineral ikutan, kata Dudung berdasarkan komunikasi pada Jumat (31/7/2026).

Mayoritas laporan tersebut berasal dari perusahaan eksportir alumina, tembaga, katode, dan produk turunan nikel. Produk dengan unsur radioaktif alami yang tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) juga tetap diperbolehkan diekspor selama memenuhi persyaratan keselamatan dan pengawasan.

Dudung menjelaskan keputusan ini diambil agar ekspor tidak mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

"Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya," ujar Dudung.

Pemerintah juga tengah mempersiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," kata Dudung.

Rapat tersebut akan membahas definisi mineral ikutan, batas kadar unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor. Pertemuan dihadiri 15 instansi pemerintah, akademisi, asosiasi, dan badan usaha dengan total 47 undangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ekonomi ekspor LTJ mineral Regulasi
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author