Kepala BGN Jelaskan Tunggakan Rp 1,6 Triliun Tahun 2025

Share

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan mengenai tunggakan kepada pihak ketiga sebesar Rp 1,6 triliun pada tahun anggaran 2025, yang masih dalam proses audit dan belum dikategorikan sebagai utang.

Tunggakan ini akan diselesaikan setelah mendapat rekomendasi dan verifikasi dari lembaga auditor sesuai mekanisme yang berlaku, kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

"Mengenai utang, ini, tunggakan lah bukan utang ya, tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar," ujar Sudaryono.

Ia menegaskan bahwa pembayaran tunggakan harus berdasarkan sistem dan mekanisme yang sah, bukan berdasarkan keputusan pribadi.

"Saya enggak ada, 'oh yang ini mesti kubayar sendiri,' Enggak bisa ya saya enggak mau itu. Semuanya trust in system, ya. Tidak trust in person," jelas Sudaryono.

Sudaryono menambahkan, "Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar, sesuai dengan mekanisme yang mana, itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue Pak, enggak ada masalah."

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari memaparkan rincian tunggakan Rp 1,6 triliun yang tersebar di berbagai pos kegiatan, di antaranya belanja bahan seragam dan perlengkapan senilai Rp 16,1 miliar, sertifikasi SPPG Rp 111 miliar, jasa konsultan Rp 200 juta, dan sewa kendaraan insidentil Rp 121 juta.

Selain itu, terdapat honor narasumber kegiatan Bimtek penjamah makanan Rp 812 juta, jasa lain untuk event organizer dan publikasi Rp 330 miliar, utang ke Universitas Pertahanan Rp 7,3 miliar, perjalanan dinas Rp 684 juta, tunggakan bantuan pemerintah untuk MBG Rp 100 miliar, serta belanja modal pembangunan dapur APBN sebesar Rp 1,04 triliun.

"Totalnya 1,609 triliun. Tapi Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA," ujar Agustina Arumsari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author