Kemnaker Verifikasi Laporan PHK Puluhan Ribu Buruh

Share

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga Juni 2026, dengan angka tertinggi di Jawa Barat mencapai 6.727 orang. Laporan tersebut disampaikan di tengah ancaman PHK terhadap hampir 1.500 buruh di Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap rencana PHK dari perusahaan untuk mencari solusi terbaik sebelum langkah penanganan diambil.

"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu," kata Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Pemerintah turut mendorong proses mediasi antara pihak perusahaan dan serikat pekerja jika rencana pemutusan hubungan kerja telah disampaikan secara resmi. Pemerintah juga memastikan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja menjadi hal mendasar yang wajib dipenuhi apabila pemutusan hubungan kerja tidak lagi dapat dihindari.

"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macem-macem alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," tuturnya.

Hak yang wajib diterima pekerja mencakup manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan keterampilan. Langkah pengawasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pengawas daerah terlebih dahulu sebelum pengawas pusat turun tangan.

"Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Yang turun itu pengawas, pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun. Kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun.

Nah ini kolaborasi yang kita inginkan. Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga," tutup Yassierli.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Kemnaker Ketenagakerjaan PHK
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author