Kemnaker Naikkan Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Depan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan besaran uang saku bagi peserta Program Magang Nasional akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Penyesuaian nominal tersebut bakal mengikuti kenaikan upah minimum di masing-masing daerah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (28/7/2026).
Skema penggodokan upah minimum rutin dilakukan pemerintah pada setiap akhir tahun. Penetapan besaran upah minimum yang baru tersebut kemudian mulai diterapkan secara resmi pada bulan Januari tahun berikutnya.
Saat ini, penyaluran uang saku ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selama masa magang enam bulan. Peserta magang di DKI Jakarta menerima sekitar Rp 5,7 juta per bulan, sementara di wilayah Bekasi dan Karawang mencapai kisaran Rp 5,9 juta per bulan.
"Jadi kalau magangnya di Jakarta uang sakunya Rp 5,7 juta sekarang, dikali 6 bulan. Mungkin tahun depan naik lagi karena setara dengan upah minimum. Di Bekasi, di Karawang itu Rp 5,9 juta. Pemerintah yang membayar full ditransfer langsung ke rekening ," kata Yassierli dalam pembukaan Pameran Job Fair AI Career Boost Today 2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pemerintah menetapkan kuota peserta magang nasional tahun ini sebanyak 150 ribu orang, naik dari tahun 2025 yang berjumlah 100 ribu peserta. Rekam jejak pelaksanaan program tahun lalu menunjukkan sekitar 30 persen peserta langsung direkrut menjadi karyawan di perusahaan tempat mereka magang.
Peningkatan juga terlihat dari jumlah perusahaan yang berminat untuk bergabung. Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan tetap memberlakukan proses verifikasi ketat terhadap setiap lowongan guna menjaga kesesuaian dengan kompetensi peserta.
"Tapi kita buka sistemnya akuntabel, transparan. Perusahaan mengunggah dulu lowongan magangnya, kami verifikasi, kita tidak mau ada magang itu yang lulusan S1 teknik disuruh magang jadi resepsionis. Karena kata perusahaan ini mumpung lagi gratis.
Ini yang kita kawal. Suruh jadi sopir, kita kawal, coret," tegas Yassierli.