Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 orang pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
Lonjakan signifikan terlihat dari data satudata Kemnaker yang dilansir dari Bloombergtechnoz pada Rabu (17/6/2026), di mana terjadi penambahan 8.045 orang atau sekitar 52,16 persen dibandingkan periode Januari-April yang mencatatkan 15.425 korban PHK.
Meskipun demikian, akumulasi kasus pemutusan hubungan kerja ini memperlihatkan penurunan yang cukup tajam apabila disandingkan dengan jangka waktu yang sama pada tahun lalu, sebab jumlah korban PHK pada Januari-Mei 2025 mencapai 46.015 orang.
Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut merupakan individu yang terdaftar dalam sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan resmi pemerintah.
"Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis Kemnaker.
Secara geografis, wilayah Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan sebaran kasus tertinggi yang memecat hingga 5.044 orang pekerja, disusul oleh Provinsi Banten di urutan kedua dengan jumlah korban mencapai 2.596 orang.
Provinsi Jawa Timur menempati peringkat ketiga dengan angka korban pemutusan hubungan kerja sebanyak 2.332 orang, kemudian diikuti oleh Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur yang masing-masing mencatatkan 1.841 orang serta 1.831 orang pekerja.