Kemlu Soroti WNI Asal Madiun yang Kabur Saat Tur di Korea Selatan
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyoroti tindakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Madiun bernama Femas yang diduga kabur dan melanggar aturan imigrasi saat mengikuti rombongan wisata di Korea Selatan pada Sabtu (18/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi pemuda berusia 21 tahun dengan inisial FY tersebut dinilai dapat menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk yang sedang diupayakan pemerintah Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihak otoritas terus mencermati kasus penyalahgunaan fasilitas perjalanan ini.
"Kemlu mencermati pemberitaan mengenai adanya oknum WNI atas nama FY (pria, 21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat," kata Heni Hamidah, Direktur Perlindungan WNI Kemlu.
Pemerintah RI bersama KBRI Seoul saat ini terus berkomitmen meningkatkan hubungan antarmasyarakat kedua negara lewat akses perjalanan yang lebih mudah.
"Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan yang merupakan bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara," sambung Heni Hamidah, Direktur Perlindungan WNI Kemlu.
Kemlu sangat menyesalkan tindakan segelintir oknum karena kepatuhan WNI merupakan faktor krusial bagi kepercayaan negara mitra.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia," tambah Heni Hamidah, Direktur Perlindungan WNI Kemlu.
Langkah koordinasi intensif dengan otoritas setempat akan terus dijalankan sembari mengingatkan seluruh warga negara agar tetap patuh hukum.
"Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif," imbuh Heni Hamidah, Direktur Perlindungan WNI Kemlu.
Rombongan open trip dari biro travel Berani Backpacker tersebut awalnya berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Femas dilaporkan memisahkan diri saat rombongan sedang berjalan-jalan di kawasan Myeongdong pada malam pertama tur, yakni 28 Juni 2026.
Pihak pengelola travel menjelaskan bahwa Femas sempat berpamitan untuk membeli sepatu namun tidak pernah kembali ke kamar hotel yang ditempatinya bersama pemandu wisata.
"Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas," ujar Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker.
Tim lokal biro travel sempat melakukan pencarian ke lokasi terakhir sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat pada hari keempat.
"Sampai hari keempat, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun, laporannya ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang," jelas Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker.
Setelah dari kepolisian, pihak travel meneruskan laporan ke pihak Imigrasi Korea Selatan, di mana masa izin tinggal visa Femas diketahui telah overstay sejak 12 Juli 2026.
"Imigrasi menyampaikan akan memproses setelah masa stay-nya habis. Masa stay kan cuma 15 hari, sebenarnya visa dia sudah overstay sejak 12 Juli 2026," beber Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker.
Sebelum keberangkatan, Femas dinilai tidak menunjukkan gelagat mencurigakan dan bahkan sempat mendatangi kantor cabang di Surabaya secara langsung.
"Dia datang ke kantor, tanya-tanya soal trip, bahkan sempat ngobrol juga. Jadi kami menilai dia memang serius ikut trip," ungkap Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker.
Keluarga Tak Tahu
Kabar hilangnya Femas mengejutkan sang ibu, MT (56), yang tinggal di Madiun. MT mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa putranya pergi ke luar negeri hingga perwakilan biro perjalanan mendatangi kediamannya pada 15 Juli 2026.
"Saya dapat kabar dari pihak yang ngaku dari travel datang ke rumah, kalau ndak salah tanggal 15 Juli kemarin. Katanya anak saya kabur," ujar MT, Ibu Femas.
Pihak travel meminta pertanggungjawaban ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada MT, sebuah nominal yang diakui sangat berat bagi kondisi finansialnya.
"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana," ujar MT, Ibu Femas.
Sebagai orang tua tunggal sejak tahun 2018, MT menyambung hidup dengan bekerja serabutan secara musiman di pabrik porang maupun menjadi pembersih rumah.
"Saya kerja serabutan di pabrik porang, musiman, saat ini juga sudah selesai, tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih-bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk, sekarang sepi dan tutup," ungkap MT, Ibu Femas.