Kementerian UMKM Terbitkan Aturan Baru Lindungi Pengusaha Digital Lokal

Share

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi terbaru ini dilansir dari Detik Finance berfungsi sebagai payung hukum resmi untuk mewujudkan kemitraan yang transparan dan setara antara platform e-commerce dengan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana di Jakarta pada Selasa (23/6) menjelaskan kebijakan ini memperkuat proteksi hukum sekaligus mendongkrak daya saing komoditas lokal.

Melalui kebijakan tertulis pada Rabu (24/6/2026), platform digital kini diwajibkan menjabarkan seluruh komponen biaya kemitraan secara terperinci guna menghindari penetapan sepihak.

"Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Transparansi pengelolaan biaya usaha tersebut mencakup kejelasan formula perhitungan serta mekanisme pembayaran berkala. Aturan baru ini juga mengharuskan platform digital memberikan notifikasi rencana penyesuaian biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum berlaku.

"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya," ujar Temmy.

Apabila keberatan dengan skema biaya baru, pelaku usaha berhak memohon mediasi kepada Menteri UMKM lewat sistem SAPA UMKM. Kesepakatan akhir dari proses fasilitasi tersebut nantinya bersifat mengikat hukum bagi e-commerce dan pelaku usaha.

"Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak," beber Temmy.

Selain perlindungan hukum, regulasi ini menetapkan bahwa penyedia e-commerce non-UMK wajib memotong biaya layanan minimal 50 persen bagi UMK terverifikasi yang memasarkan Produk Dalam Negeri. Insentif pemotongan biaya ini disiapkan untuk menjaga stabilitas margin laba para pedagang lokal di tengah gempuran barang impor.

"Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital," terang Temmy.

Pemerintah menetapkan masa transisi teknologi penunjang insentif ini selama paling lama enam bulan. Kementerian UMKM saat ini sedang mempercepat integrasi basis data bersama seluruh pengelola platform e-commerce agar program potongan biaya bisa segera diakses.

"Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author