Kementerian UMKM Masukkan Pengemudi Ojol ke Kategori Usaha Mikro
Pengemudi ojek online atau ojol akan dimasukkan ke dalam kategori pelaku usaha mikro oleh Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa menerima semua insentif fasilitas pemerintah, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (1/7/2026).
Langkah penyesuaian kategori ini diambil agar para pengemudi ojol memiliki hak yang sama dengan pelaku UMKM lainnya. Salah satu fasilitas utama yang disiapkan pemerintah menyangkut aspek perpajakan bagi para pekerja transportasi daring tersebut.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) jika omzet mereka berada di bawah Rp500 juta per tahun, serupa dengan aturan yang berlaku bagi pelaku UMKM saat ini.
"Pemerintah ke depan kepada teman-teman Ojek Online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikrotransportasi online," kata Maman, Rabu (1/7/2026).
Kebijakan baru ini juga membuka akses bagi para pengemudi untuk mendapatkan program pemberdayaan serta kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi memperluas sumber pendapatan mereka.
"Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak untuk mendapatkan semua insentif, fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha-pengusaha mikro." kata Maman, Rabu (1/7/2026).
Melalui program pemberdayaan ini, pemerintah berharap para pengemudi memiliki kesempatan untuk mengembangkan lini bisnis lain di luar sektor transportasi daring.
"Artinya kita juga berharap mereka-mereka tidak hanya terus menjadi berusaha di Ojek Online tetapi harapan kita juga mereka bisa berkembang di usaha-usaha yang lainnya," sambung Maman, Rabu (1/7/2026).
Meski regulasi ini akan diterapkan, Kementerian UMKM memastikan tidak akan langsung membebani pengemudi ojol dengan kewajiban administratif seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mendadak.
Proses pendaftaran NIB bakal diberlakukan secara bertahap oleh pemerintah agar masa transisi status pengemudi ojol berjalan dengan lancar.
"Artinya semua insentif yang didapatkan oleh pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah didapatkan juga hak itu untuk ojol." kata Maman, Rabu (1/7/2026).