Kementerian UMKM Batasi Platform E-Commerce Naikkan Biaya Layanan Sepihak

Share

Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang membatasi platform lokapasar atau e-commerce seperti Shopee, TikTokShop, hingga Tokopedia untuk menaikkan biaya layanan secara sepihak kepada penjual online. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 17 Juni 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Melalui aturan ini, setiap pengelola platform digital diwajibkan mengumumkan seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada mitra usaha mikro dan kecil secara transparan, termasuk jumlah nilai, sistem perhitungan, dan metode pembayarannya.

Setiap penyesuaian biaya layanan kini tidak boleh lagi ditentukan sepihak oleh perusahaan aplikasi, melainkan harus disepakati bersama oleh platform dan pelaku UMK yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan.

"Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam siaran resminya, dikutip Rabu (24/6/2026). Temmy mengatakan, penerajan perjanjian kemitraan tersebut harus mengatur secara jelas seluruh komponen biaya yang disepakati dan dibebankan ke seller.

Langkah ini diambil dengan harapan bisa mengantisipasi masalah kenaikan biaya secara mendadak yang selama ini dinilai terlalu sering terjadi. Selain transparansi, e-commerce juga memiliki kewajiban untuk mengirimkan surat pemberitahuan tertulis mengenai rencana penyesuaian tarif paling lambat 90 hari kalender atau 3 bulan sebelum masa pemberlakuan.

"Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM," tutur dia. "Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak." Di samping mengatur pembatasan biaya, regulasi ini juga memuat ketentuan pemberian insentif bagi pelaku UMK terverifikasi yang berkomitmen hanya memasarkan produk lokal dalam negeri.

Insentif tersebut berupa keringanan biaya layanan minimum sebesar 50% yang wajib ditanggung oleh pihak pengelola e-commerce, dan dapat diajukan melalui platform SAPA UMKM.

"Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital," kata Temmy. Kementerian UMKM memberikan waktu transisi maksimal selama enam bulan untuk mempersiapkan implementasi sistem teknologi terkait pemberian insentif ini. Saat ini, Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses integrasi data serta verifikasi pelaku usaha bersama dengan seluruh penyelenggara platform digital.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author