Kementerian PU Siapkan Antisipasi Dampak Rupiah Melemah pada Proyek Infrastruktur

Share

Pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh level Rp18.000 per dolar AS mulai memicu keluhan dari para kontraktor proyek pemerintah. Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, para rekanan mulai merasakan dampak kenaikan harga berbagai bahan baku material bangunan.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengonfirmasi adanya keluhan dari para pelaksana proyek tersebut terkait lonjakan harga komoditas penting untuk infrastruktur.

"Iya lah, pasti lah [kontraktor mengeluh]. Ya semuanya, kan harga semua naik. Semen naik, aspal naik, besi naik, baja naik," ujar Dody di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menyikapi kondisi ini, Kementerian PU tengah merumuskan sejumlah strategi mitigasi. Langkah yang disiapkan meliputi penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengajuan tambahan alokasi anggaran untuk tahun 2027 mendatang.

Dody menyatakan bahwa koordinasi cepat telah dilakukan dengan menjalin komunikasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Saya sudah bersurat ke LKPP untuk minta arahan kayak gitu. Tapi kan saya juga punya diskresi untuk bisa menaikkan HPS itu," tambah Dody.

Kendati memegang kewenangan diskresi, Dody memastikan bahwa mekanisme perubahan harga harus melalui tahapan regulasi yang ketat demi menjaga akuntabilitas. Proses tersebut tetap melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tapi tetap ada prosesnya, kan? Dibilang ke APIP, kemudian ke APH, gitu-gitulah. Jadi kita kerjakan itu aja kalau nggak ada arahan dari LKPP lebih lanjut," tambahnya.

Walau terjadi lonjakan harga material, Dody mengklaim bahwa dinamika kurs belum mengganggu progres pengerjaan fisik di lapangan. Kegiatan konstruksi dipastikan masih berjalan normal tanpa hambatan berarti.

"Tapi, so far nggak ada pengaruh, sih. Masih berjalan biasa aja. Nah itu kan nanti terakhir, di ujung. Setelah semua [proyek selesai] baru mereka [kontraktor] mengajukan tambah kurang [eskalasi harga], biasanya begitu," jelasnya.

Terkait perencanaan keuangan, Dody menyebutkan pagu indikatif kementeriannya untuk tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp98,47 triliun. Namun, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, total kebutuhan anggaran yang disusun mencapai Rp219,81 triliun.

Alokasi anggaran tersebut diproyeksikan untuk membiayai rencana pembangunan infrastruktur baru, penyelesaian kontrak yang sedang berjalan, serta pemenuhan target pembangunan nasional.

"Namun demikian, berdasarkan surat bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan sebesar Rp98,47 triliun. Sehingga dengan pagu indikatif tersebut, masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum tertampung sebesar Rp121,34 triliun," ujar Dody dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PU telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 22 Mei 2026. Surat ini bertujuan menjelaskan rincian kekurangan anggaran sebesar Rp121,34 triliun agar dapat dipertimbangkan dalam pagu final.

"Kami sangat memahami bahwa penganggaran negara memerlukan kehati-hatian, karena itu kebutuhan ini kami sampaikan secara terbuka, terukur, berbasis pada fungsi layanan infrastruktur publik," kata Dody.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author