Kementerian Koordinator Perekonomian Dorong Penguatan Tata Kelola Emas Nasional

Share

Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik saat ini mencapai sekitar 190-200 ton per tahun, sementara pasokan emas melalui jalur formal masih berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun, menurut laporan dilansir dari Detik Finance. Ruang untuk memperkuat ekosistem emas nasional masih besar agar potensi sumber daya Indonesia dapat memberikan nilai tambah lebih besar bagi negara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam tata kelola emas nasional adalah adanya penjualan emas yang terindikasi melalui jalur ilegal.

"Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memberikan kontribusi besar pada pasokan emas nasional dengan produksi diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun, mendekati jumlah pasokan dari jalur formal. Pemerintah mendorong penataan aktivitas pertambangan rakyat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas penambangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.

"Nah untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR," terang Tri. Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan mineral, khususnya emas, tidak hanya soal ekonomi tetapi juga kepentingan nasional.

MIND ID menilai penguatan tata kelola emas nasional perlu dilakukan menyeluruh dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Aspek yang diperkuat meliputi pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan rantai pasok bijih, serta penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal. Transformasi harus dilakukan di seluruh proses bisnis pertambangan mulai dari sektor hulu, midstream, hingga hilir.

Di sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan membuat aktivitas pertambangan rakyat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat. Pada sektor midstream, pengolahan bijih diperkuat dengan kehadiran lembaga agregator berbadan hukum yang memastikan keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal. Perusahaan yang ditunjuk berperan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga untuk memastikan hasil tambang memenuhi standar yang ditetapkan.

Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream diharapkan meningkatkan pasokan bahan baku ke rantai pasok formal dan memperkuat industri pengolahan serta pemurnian emas nasional.

"MIND ID meyakini pembenahan tata kelola emas nasional akan memberikan dampak lebih luas, tidak hanya dalam meningkatkan nilai tambah dan efisiensi rantai pasok, tetapi juga memastikan kekayaan emas Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat," jelas Maroef. Dengan rantai pasok emas yang legal, transparan, dan terintegrasi, Indonesia dapat memperkuat posisi mineral nasional sekaligus menjaga nilai strategis kekayaan alam untuk mendukung kemandirian ekonomi dan kemakmuran rakyat.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ekonomi Emas Pertambangan
Editors Team
gilang-permana-putra
Author