Kementerian ESDM Tetapkan HBA Periode II Agustus 2026 Turun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan periode II Agustus 2026 sebesar US$124,06 per ton yang berlaku mulai 15 Agustus 2026. Angka tersebut mengalami penurunan tipis dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level US$124,44 per ton.
Ketetapan tarif acuan baru ini resmi berlaku selama dua pekan ke depan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 336.K/MB.01/MEM.B/2026. Penetapan patokan harga tersebut difungsikan pemerintah guna menjaga stabilitas penjualan komoditas tambang di pasar domestik maupun internasional.
"HBA untuk periode kedua bulan Agustus tahun 2026 … digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode kedua bulan Agustus tahun 2026," bunyi diktum keempat KEP 336.K/MB.01/MEM.B/2026, dikutip dari DDTCNews.
Selain mengatur patokan harga jual, angka HBA ini menjadi acuan utama dalam menentukan tarif pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak secara progresif. Skema penarikan PNBP hasil tambang tersebut dieksekusi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, penetapan persentase PNBP bergerak mulai dari tarif terendah 15 persen untuk HBA di bawah US$70 per ton hingga tarif tertinggi 28 persen jika HBA mencapai atau melebihi US$180 per ton. Adapun untuk batasan HBA periode ini yang berada di rentang US$120 hingga kurang dari US$140 per ton, penarikan PNBP dikenakan tarif sebesar 19 persen.
Penghitungan royalti produksi batu bara juga tetap mengacu pada HBA melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Di sisi lain, pergerakan harga batu bara di bursa internasional ICE Newcastle tercatat naik tipis 0,07 persen menjadi USD 139,55 per ton untuk pengiriman November 2026, sebagaimana dilansir dari Kumparan.