Kementerian ESDM Bakal Revisi Aturan Harga Gas Bumi Tertentu

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal kuat akan merevisi keputusan menteri (kepmen) yang mengatur Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Langkah ini diambil setelah terjadi kenaikan harga gas industri bagi penerima manfaat akibat penurunan pasokan gas pipa.

Kondisi penurunan pasokan tersebut memaksa kalangan industri memanfaatkan regasifikasi gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat menjaga kemampuan berkompetisi sektor industri nasional.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sejumlah penyesuaian. Tujuannya agar gas industri yang diterima oleh pemanfaat HGBT tetap bersaing.

Revisi aturan HGBT ini diproyeksikan mampu membuat harga gas industri menjadi lebih kompetitif di pasar. Laode juga membuka kemungkinan adanya penurunan harga LNG yang dialokasikan bagi industri penerima program HGBT.

"Ada potensinya seperti itu, karena kemarin sudah diberikan arahan sama Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust, seperti itu. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya," kata Laode.

"Jadi, saat ini pun Kepmen HGBT-nya itu akan kita revisi sesuai arahan Pak Menteri," tegas Laode.

Pihak Kementerian ESDM juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perindustrian, SKK Migas, dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan produksi gas bumi di hulu dengan kebutuhan riil industri.

Melalui pertemuan itu, Kementerian ESDM mengklaim telah mendapatkan gambaran utuh mengenai proyeksi kebutuhan industri dan kapasitas pasokan dari sektor hulu. Langkah proaktif ini diambil untuk mengantisipasi potensi defisit pasokan di masa mendatang.

"Jadi, jangan sudah terjadi kekurangan baru industrinya melakukan klaim bahwa 'Oh, ini kita kekurangan HGBT nih', padahal belum tentu seperti itu kenyataannya," ujar Laode.

Laode menjelaskan bahwa lonjakan harga gas bumi untuk sektor industri penerima HGBT dipicu oleh keharusan korporasi menggunakan regasifikasi LNG. Harga LNG sendiri sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak mentah dunia serta dinamika geopolitik global.

"[Hal] yang pertama, kita perlu memahami bahwa kondisi saat itu kan, kondisi yang kita hadapi ini kan kondisi yang tidak biasa. Harga tiba-tiba crude-nya naik, sehingga yang lain pun harus disesuaikan. Semoga dengan kondisi yang makin kondusif, kita berharap ini kemudian penurunannya, akan ada penurunan dari harga seperti itu," ujar Laode.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan menghitung ulang formulasi HGBT untuk sektor industri prioritas. Pemerintah telah menemui kalangan asosiasi dan pelaku usaha demi mencari formula harga gas industri yang tetap terjangkau.

"Namun, juga tidak bisa terlalu dengan harga yang mereka inginkan. Sekarang lagi kita mencari formulasi ya," kata Bahlil.

Bahlil juga menjamin harga gas dalam program HGBT tidak akan dinaikkan, meskipun terjadi penurunan produksi di beberapa sumur migas di Jawa Barat. Namun, ia mengakui adanya kenaikan biaya jika industri bersumber dari LNG.

"Kalau HGBT enggak naik, tetapi kalau memang harganya dari LNG, pasti naik. Memang, [hal yang] kita lagi hitung sekarang adalah kapasitas daripada HGBT itu, karena kan di Jawa Barat itu ada beberapa penurunan [produksi] dari sumur-sumur [migas]," jelasnya.

Di sisi pelaku usaha, Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto mengungkapkan pasokan gas dari PGN sepanjang Januari–Mei 2026 mengalami penurunan signifikan. Realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) tercatat hanya mencapai 47,5 persen.

Kekurangan pasokan gas tersebut terpaksa dipenuhi melalui regasifikasi LNG yang harganya jauh lebih tinggi. Saat ini, harga LNG regasifikasi dilaporkan telah menyentuh kisaran US$20,5 per MMBtu.

"Daya saing industri akan terus tergerus dan utilisasi kapasitas produksi akan menurun," ujar Edy.

Edy menambahkan bahwa informasi terbaru dari PGN menunjukkan AGIT pada Juni 2026 berpotensi merosot hingga di bawah 30 persen. Kondisi ini membuat industri keramik menanggung biaya gas rata-rata sekitar US$15 hingga US$16 per MMBtu.

Sebagai informasi, regulasi HGBT saat ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 76.K/MG.01/MEM.M/2025. Aturan tersebut mematok harga gas bahan baku industri sebesar US$6,5 per MMBtu dan gas untuk bahan bakar senilai US$7 per MMBtu.

Fasilitas penyesuaian harga gas bumi ini diperuntukkan bagi sejumlah sektor industri prioritas. Sektor-sektor penerima manfaat tersebut meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, hingga industri sarung tangan karet.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author