Kementerian ESDM Matangkan Rencana Mandatori Bioetanol E5 Mulai Juli 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan rencana implementasi mandatori campuran bioetanol 5 persen dengan bensin atau E5 yang dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada Rabu (1/7/2026).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan ini masih menunggu keputusan final dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta penyelesaian kesiapan infrastruktur dari PT Pertamina (Persero). Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati sebagai landasan hukum hukum pemanfaatan campuran minimal 5 persen untuk tahun ini dan tahun depan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa regulasi mengenai alokasi volume bioetanol masih dalam tahap penyusunan. Pihaknya juga sedang menunggu koordinasi lebih lanjut dari Pertamina terkait proses pembersihan reaktor untuk menyalurkan bahan bakar baru tersebut.
“Akan tetapi, volume alokasinya kemarin masih diskusi percepatan karena infrastrukturnya Pertamina minta ada waktu panjang. Nah, ini yang kita juga melihatnya bisa gak dilakukan percepatan untuk cleaning reactor,” kata Eniya di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (17/6/2026).
Kementerian ESDM saat ini memantau hasil pengujian teknis yang dilakukan oleh Pertamina bersama Lemigas. Hasil tersebut nantinya menjadi dasar penentuan spesifikasi resmi bioetanol E5.
“E5 nanti keputusannya Pak Menteri gimana. Pokoknya ini saya karena saya lagi menunggu Pertamina terus ada uji apa gitu di Pertamina itu katanya sudah diserahkan Lemigas. [Lalu,] Lemigas harus bersurat ke saya,” ujar Eniya.
Pemerintah menargetkan regulasi dan implementasi awal ini rampung sebelum akhir tahun. Hal ini dikarenakan target bauran energi yang lebih tinggi akan langsung dikejar pada awal tahun berikutnya.
“Juga dari Dirjen Migas terus bareng-bareng kita putuskan oke speknya ini gitu. Itu itu masih rada apa ya target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu 5%karena Januari kan mengejar yang 10%,” tutur Eniya.
Selain aturan volume, Kementerian ESDM juga menyiapkan Peraturan Menteri mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk mempermudah perizinan bagi perusahaan pencampur bioetanol melalui sistem klasifikasi baku lapangan usaha yang baru.
“Terus satu lagi Permen yang NSPK. NSPK untuk nanti kalau izin-izin hanya perlu IUN. Kan KBLI-nya baru,” kata Eniya.
Sebelumnya, Eniya juga sempat memberikan keterangan mengenai teknis distribusi di lapangan pasca-rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Senin (15/6/2026). Ia menegaskan bahwa pada tahap awal, kebijakan E5 tidak akan langsung diwajibkan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena kesiapan alat penunjang yang masih disiapkan bertahap.
“Enggak. Belum [seluruh SPBU]. Kemungkinan belum, karena kita lagi mendata infrastruktur sama Pertamina. Peralatan-peralatannya harus di-cleaning,” cetus Eniya.
Kendati berjalan bertahap, program ini tetap diproyeksikan sebagai langkah awal menuju target bauran energi yang lebih ramah lingkungan pada tahun-tahun mendatang dengan memanfaatkan potensi lokal.
“Paling tidak, kita sudah exercise nanti 5%, terus nanti pada 2027 kan bisa masuk ke [mandatori bioetanol dengan kadar] yang lebih tinggi lagi. Intinya semua menyesuaikan bahan baku lokal,” tambah Eniya.
Mengenai jenis oktan (RON) bensin yang akan dicampur, keputusan final berada di tangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Saat ini, produk E5 yang baru beredar secara terbatas adalah Pertamax Green 95.
"Aturan itu dirjen migas, katanya ada keputusan di sana. Belum [diputuskan untuk RON berapa saja]," jelas Eniya.
Pada kesempatan terpisah di Kompleks DPR pada Kamis (4/6/2026), Eniya menegaskan bahwa seluruh badan usaha bahan bakar minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran bioetanol yang bersumber penuh dari industri domestik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
“Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Momor 4 [Tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” tegas Eniya.
Penerapan kewajiban komersial ini akan dimulai pada semester kedua tahun 2026. Fokus awal implementasi akan menyasar wilayah Pulau Jawa untuk sektor non-public service obligation (non-PSO).
“Jadi untuk semester II-2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 [tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati],” ungkap Eniya.
Infrastruktur awal yang digunakan mengandalkan fasilitas milik PT Pertamina Patra Niaga melalui produk yang sudah diuji coba di pasar. Hingga saat ini, tercatat sudah ada tiga perusahaan pengolahan bioetanol dalam negeri yang siap memasok kebutuhan program mandatori tersebut.