Kementerian ESDM Harmonisasi Aturan Impor Migas Melalui BLU

Share

Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 mengenai Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

Langkah penyusunan regulasi baru ini dilansir dari Bloomberg Technoz, di mana proses penyelarasan kebijakan sedang berjalan di tingkat internal kementerian.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika menyatakan bahwa aturan pelaksana tersebut kini memasuki fase harmonisasi oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung bersama jajaran eselon I Kementerian ESDM.

“Lagi finalisasi di Pak Wamen,” kata Erani kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/6/2026).

Melalui ketentuan ini, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas bakal diberikan kewenangan penuh untuk mengeksekusi impor minyak mentah, liquified petroleum gas (LPG), serta bahan bakar minyak (BBM).

Secara teknis, Perpres 26/2026 memberikan legalitas bagi Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi untuk melakukan impor komoditas migas.

Fokus utama pengadaan ini diarahkan untuk mendukung kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kemitraan antara pemerintah pusat dengan pemasok dari luar negeri.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 4 Ayat (3).

Menteri ESDM juga memiliki wewenang menugaskan BLU sektor energi untuk menjalankan impor di luar kesepakatan antarpemerintah.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (6) dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (7).

“BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 9.

Ketika pasokan dalam negeri berada dalam situasi mendesak, BUMN dan BLU energi diizinkan melakukan pengadaan impor berdasarkan kriteria yang ditetapkan menteri.

Aturan ini tetap membolehkan eksekusi pengadaan meski terdapat variasi harga yang dipengaruhi oleh aspek kuantitas, jenis produk, negara asal, maupun durasi pengiriman sesuai kontrak.

Beberapa kondisi kritis yang melandasi kebijakan darurat ini mencakup ketegangan geopolitik global yang berpotensi mengganggu pasokan migas, serta hambatan rantai pasok di tingkat domestik maupun internasional.

Faktor lain yang dipertimbangkan adalah situasi kahar atau bencana di negara produsen, keterbatasan pasokan yang memicu fluktuasi harga ekstrem, hingga posisi cadangan migas minimum yang berada di bawah batas aman.

“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2022, Lemigas berstatus sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian ESDM yang menangani operasional dan penunjang sektor migas.

Seluruh aspek pendanaan untuk operasional Lemigas bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Merujuk pada Kepdirjen Migas Nomor 343.K/KP.05/DJM/2023, BLU ini memegang cakupan layanan mulai dari pengujian, perbantuan tenaga ahli, pemanfaatan lahan, akselerasi, promosi, blending, eksplorasi, eksploitasi, hingga sertifikasi.

Lemigas juga menyediakan jasa pengujian mekanis, emisi gas buang, pembuatan safety data sheet (SDS), analisis pembentukan wax pipa distribusi, onsite biostratigrafi, pengujian BBM onsite, serta pengukuran angka oktan dan setana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author