Kementerian Pertanian Dorong Pelaku Usaha Serap Ayam Hidup Peternak
Kementerian Pertanian mendorong pelaku usaha untuk melakukan penyerapan ayam hidup atau livebird dari tingkat peternak guna mengatasi anjloknya harga ayam di kandang hingga menyentuh angka Rp 13.000 per kilogram, Sabtu (27/6/2026).
Penurunan harga yang telah berlangsung sejak April 2026 ini berada jauh di bawah Harga Pokok Produksi yang mengalami kenaikan ke angka Rp 22.000 hingga Rp 23.000 per kilogram akibat melonjaknya sejumlah bahan baku produksi, seperti dilansir dari Detik Finance.
Peternak dari Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo), Asep Saepudin, menjelaskan bahwa kemerosotan harga ini menjadi pukulan telak bagi para peternak lokal, khususnya di wilayah Jawa Barat yang mencatatkan harga terendah.
"Ini sudah jadi musibah bagi peternak Rp 15.000/kg. Di Jabar (Jawa Barat) sudah Rp 13.000-14.000/kg. Terburuk ini," kata Asep Saepudin, Peternak dari Permindo.
Asep menambahkan bahwa situasi diperparah oleh masa libur sekolah yang menghentikan sementara program makan bergizi gratis, sehingga ia mendesak pemerintah agar kembali memasukkan komoditas ayam ke dalam program bantuan sosial.
"(Bansos) kata Bapanas kemarin jumlah penerimanya sekitar 1,5 juta orang. Nah, kalau itu diaktifkan, berarti 1,5 juta penerima. Kalau satu orang dapat satu ekor seperti dulu dibagi-bagi, berarti sekali penyaluran bisa menyerap sekitar 1,5 juta ekor," ungkap Asep Saepudin.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan per 26 Juni 2026, Harga Nasional Tertimbang daging ayam ras di tingkat konsumen turut melemah menjadi Rp 35.800 per kilogram, atau menyusut 5,6 persen dalam sebulan terakhir.
Sementara itu, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Bank Indonesia mencatat rata-rata nasional berada di angka Rp 37.200 per kilogram, di mana seluruh instrumen harga tersebut berada di bawah Harga Acuan Penjualan sebesar Rp 40.000 per kilogram yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian, Hary Suhada, mengonfirmasi bahwa penurunan harga di tingkat peternak dipicu oleh kondisi pasokan yang melampaui daya serap pasar.
Langkah intervensi pemerintah telah diterbitkan melalui Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor B-200/PK.230/F.2/06/2026 dan Nomor B-203/PK.230/F.2/06/2026 mengenai imbauan stabilisasi harga serta pengendalian produksi DOC FS Broiler.