Kemensos dan Kementerian PPPA Sahkan SKB Layanan Terpadu Perempuan dan Anak

Share

Sistem perlindungan bagi kelompok rentan di wilayah ibu kota resmi diperkuat melalui kebijakan baru. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyepakati langkah strategis untuk menangani kekerasan domestik.

Kedua menteri tersebut menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta, seperti dikutip dari Detikcom pada Kamis (4/6/2026).

Kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian PPPA ini juga melibatkan sejumlah pimpinan instansi tinggi negara. Dokumen kerja sama tersebut turut ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi.

"Kementerian Sosial bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta beberapa Kementerian/Lembaga, membangun sinergi strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak, yang semakin terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Urgensi pembentukan program percontohan ini didasari oleh situasi riil di lapangan terkait angka kekerasan. Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan berdasarkan Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, menunjukan masih tingginya angka prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya, untuk mereka yang usia 15-64 tahun. Begitu juga dengan anak perempuan, 51,78 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Untuk anak laki-laki ada di posisi 41,83 persen usia 13-17 tahun yang pernah mengalami salah satu jenis kekerasan sepanjang hidupnya," ungkap Arifatul.

Arifatul menjelaskan bahwa hasil survei tersebut merefleksikan fenomena gunung es. Kondisi ini terjadi karena jumlah korban yang belum berani bersuara dan melaporkan kasusnya masih jauh lebih banyak dibandingkan mereka yang bersedia melapor.

Sebagai respons, pemerintah merealisasikan regulasi pendukung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat. Aturan tersebut menjadi wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Langkah ini menandai pergeseran mekanisme penanganan kasus. Menurut Arifatul saat ini terdapat perubahan paradigma pelayanan bagi perempuan dan anak, dari sistem terpisah yang terfragmentasi ke sistem terpadu yang seluruh ekosistem layanannya terhubung dalam satu sistem.

"Nah kami melihat bahwa sistem yang lama (sistem terpisah) ini membuat korban jadi butuh waktu lama, dia harus pindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Maka di perpres ini kami mencoba, membuat uji-coba bagaimana ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat," ujarnya.

Pemilihan lokasi uji coba ini didasarkan pada kesiapan infrastruktur daerah. Arifatul menyampaikan Provinsi DKI Jakarta dipilih menjadi lokasi percontohan layanan terpadu bagi perempuan dan anak karena memiliki fasilitas layanan kesehatan, hukum, dan psikosoial yang relatif sangat lengkap serta kapasitas kelembagaan yang memadai.

"Keberadaan Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional memberikan tantangan tersendiri dalam aspek perlindungan masyarakat," kata Arifatul.

"Karena sebagai ibu kota dan pusat aktivitas, Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi dan tantangan perlindungan yang mempresentasikan kompleksitas nasional," kata Arifatul.

Pemerintah daerah menyatakan komitmen penuh terhadap implementasi program terintegrasi ini. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik program ini dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ditunjuk menjadi lokasi percontohan. Pemerintah DKI Jakarta akan sungguh-sungguh untuk menjalankan kesepakatan ini.

"Secara prinsip pemerintah DKI Jakarta siap untuk menjabarkan apa yang menjadi kesepakatan dari 7 stakeholders, dan ini di lapangannya di Jakarta memang diperlukan, karena di Jakarta termasuk korban perempuan dan anak ini cukup tinggi, walaupun mengalami penurunan di tahun 2025 dan 2026 ini," kata Pramono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author