Kemensos dan Jarnas Anti TPPO Sepakati Kerjasama Penanganan Korban

Share

Kementerian Sosial bersama Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang resmi menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat penanganan korban tindak pidana perdagangan orang di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Kesepakatan ini mencakup perluasan akses layanan rehabilitasi sosial, program pemberdayaan, hingga langkah pencegahan perdagangan orang, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya siap mengoptimalkan seluruh sarana operasional yang dimiliki untuk mendukung pemulihan para korban.

"Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/ sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Fasilitas tersebut berfungsi sebagai sarana utama rehabilitasi serta penanganan bagi pekerja migran Indonesia bermasalah. Berdasarkan data Kementerian Sosial, sebanyak 128.261 penyintas telah mendapat penanganan sepanjang periode 2011 hingga 2026.

"Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, dimana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru," ujar Gus Ipul.

Khusus pada kurun waktu 2024 hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 3.212 korban telah menerima bantuan rehabilitasi sosial. Durasi penanganan diberikan secara berjenjang mulai dari tiga bulan hingga dua tahun.

"Khusus 2024 sampai 2026 Juli kita melayani lebih dari tiga ribu. Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut dan kami, para pemangku kepentingan ingin memperkuat kolaborasi dalam aksi yang lebih nyata," ucapnya.

Penguatan skema penanganan tersebut juga dibarengi dengan penguatan langkah preventif demi menekan angka kasus tindak pidana tersebut.

"Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kita ingin ke depan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan," jelas Gus Ipul.

Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo menilai kerja sama ini sebagai pendorong gerakan pencegahan yang lebih terstruktur.

"Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, gerakan yang harus menjadi sistem dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban," kata Saraswati.

Ia menambahkan bahwa nota kesepahaman tersebut mempercepat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan yang terorganisasi.

"Karena tanpa ada landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir. Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, karena ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi," jelas Saraswati.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan langsung pemerintah dalam mendukung gerakan masyarakat sipil.

"Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri (Sosial) di sini merupakan gambaran bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan civil society," kata Saraswati.

Dalam acara tersebut, penandatanganan nota kesepahaman juga dilakukan bersama KP2MI/BP2MI, Polri, dan LPSK, serta dihadiri perwakilan dari KPAI, Komnas Perempuan, dan jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author