Kemenkop dan KLH Jalin Kerja Sama Kelola Sampah dan Karbon
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menjalin kerja sama strategis untuk melibatkan koperasi dalam pengelolaan sampah serta perdagangan karbon pada Kamis (14/8/2026). Kerja sama ini ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh kedua menteri di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Melalui kemitraan tersebut, KLH akan membantu Kemenkop dalam memberikan edukasi serta pembinaan mengenai pengolahan limbah di setiap unit usaha koperasi. Langkah ini diharapkan mampu memperluas peran koperasi ke dalam ekosistem ekonomi hijau.
"Hari ini kami tadi mengadakan diskusi dan baru saja kami melaksanakan kegiatan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang mencakup beberapa aspek," kata Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.
Ferry menjelaskan bahwa pembinaan dari KLH akan mencakup pengelolaan limbah domestik hingga pemanfaatan sisa produksi yang dapat diolah kembali. Pengolahan tersebut diarahkan menggunakan metode modern maupun sistem ekonomi sirkular.
"Misalkan seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah seperti (minyak) jelantah dan lain sebagainya yang bisa dilaksanakan baik secara sirkuler maupun dengan pengelolaan yang lebih modern," paparnya.
Selain pengelolaan limbah, kedua kementerian sepakat mendorong keterlibatan koperasi pedesaan yang bergerak di sektor perkebunan untuk masuk ke pasar hijau. Potensi ini diharapkan dapat membuka jalur pendapatan baru bagi institusi koperasi di berbagai daerah.
"Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong kepada kami supaya ikut terlibat di dalam proses perdagangan karbon sehingga itu bisa menjadi usaha baru bagi kegiatan koperasi di Indonesia," terang Ferry.
Sementara itu, pihak KLH menekankan pentingnya wadah hukum yang sah agar masyarakat di tingkat tapak bisa menerima langsung manfaat ekonomi dari pasar karbon tersebut. Koperasi dinilai menjadi instrumen paling tepat untuk menghindari dominasi pelaku usaha besar.
"Instrumen itu sudah ada maka tinggal kita saling mengisi, saling mengedukasi di bawah tentunya sehingga tidak lagi proses jual beli atau perdagangan karbon ini hanya dinikmati oleh spekulan-spekulan di tingkat elit di awan-awan itu. Karena jumlahnya bisa belasan ribu triliun, bisa puluhan ribu triliun dari Sabang sampai Merauke," ujar Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.