Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Mulai 1 Agustus 2026
Kementerian Keuangan resmi menunda pelaksanaan pemungutan pajak e-commerce yang sedianya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penangguhan kebijakan ini dilakukan guna menunggu pemulihan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (5/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai indikator ekonomi nasional saat ini belum cukup kuat untuk menopang pemberlakukan pajak digital domestik tersebut. Kendati pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 mencatatkan angka 5,29 persen, pemerintah tetap mencermati variabel pendukung lainnya.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkap Purbaya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Purbaya menekankan bahwa penilaian kelayakan implementasi kebijakan ini tidak sekadar mengacu pada Produk Domestik Bruto.
"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," terangnya.
Guna merespons pedagang e-commerce yang sudah telanjur dipungut pajak sebelum keputusan penundaan ini keluar, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan mekanisme pengembalian dana.
"Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan," janji Purbaya.
Pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait penundaan tersebut. Purbaya menegaskan penangguhan ini khusus menyasar aktivitas transaksi e-commerce domestik.
Di sisi lain, mekanisme pajak atas transaksi digital luar negeri tetap berjalan normal melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," terang Purbaya.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang melalu mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 1 Agustus demi mendongkrak penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus melonjak dalam lima tahun terakhir dari sebelumnya di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).
Sebagai langkah awal implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah menunjuk empat platform marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak per 1 Juli 2026.