Kemenkeu Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace Hingga November 2026

Share

Kementerian Keuangan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace hingga 31 Oktober 2026 demi menjaga daya beli masyarakat, dilansir dari Detik Finance, Kamis (6/8/2026).

Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini baru resmi diberlakukan pada 1 November 2026. Pemerintah juga meminta platform e-commerce mengembalikan pajak yang sudah terlanjur dipungut dari para pedagang.

Melalui akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memaparkan penyesuaian aturan serta langkah pengembalian dana tersebut.

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan Instagram @ditjenpajakri, Kamis (6/8/2026).

DJP juga menambahkan bahwa penundaan ini hanya menggeser waktu pelaksanaan tanpa mengubah materi pokok aturan.

"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan tertulis DJP tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun dari pemungutan PPh pedagang e-commerce yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus. Empat platform utama yang ditunjuk sejak 1 Juli 2026 meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memproyeksikan lonjakan penerimaan dari sektor perdagangan digital tersebut.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Menanggapi penundaan kebijakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai indikator ekonomi nasional saat ini belum cukup kuat untuk membebankan pajak toko online.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menekankan bahwa pertimbangan penundaan tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 yang mencapai 5,29%.

"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," terangnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author