Kemenkeu Tarik Dana Saldo Anggaran Lebih dari Bank Himbara

Share

Kementerian Keuangan memastikan pengembalian dana Saldo Anggaran Lebih yang sempat ditempatkan di bank Badan Usaha Milik Negara atau Himpunan Bank Milik Negara kepada pemerintah pada Rabu (24/6/2026).

Proses pemindahan dana dari perbankan pelat merah tersebut dilakukan secara bertahap, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menempatkan dana SAL dari Bank Indonesia ke perbankan sejak September 2025 dengan nilai total mencapai Rp 300 triliun.

Dana jumbo tersebut dialokasikan ke lima bank nasional demi menopang likuiditas, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta BSI. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan bahwa penarikan dana tersebut kini sudah mulai berjalan.

"Secara bertahap, iya (sudah dikembalikan)," ujar Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Langkah pemulangan dana negara ini juga dikonfirmasi oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas industri perbankan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa otoritasnya mengetahui penarikan dana SAL pemerintah dari Himbara, walau mekanisme sepenuhnya diatur oleh pemerintah.

"Saya yakin Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan mempertimbangkan hal tersebut sehingga proses transisinya dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan terhadap likuiditas perbankan," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

OJK mengharapkan adanya masa transisi yang cukup selama proses pengembalian dana bergulir. Hal ini diperlukan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan tidak menimbulkan tekanan mendadak pada likuiditas perbankan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author