Kemenkeu Selidiki Manipulasi Ekspor Sejumlah Perusahaan CPO Kecil
Kementerian Keuangan memperluas jangkauan penyelidikan kasus manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil ke sejumlah perusahaan skala kecil. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah otoritas keuangan tersebut memeriksa sepuluh eksportir CPO besar di Indonesia.
Dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (26/5/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahwa pemeriksaan kini telah menyasar dua puluh perusahaan sawit.
"Sepuluh kan yang besar. Ini kan kalau kayak gini kan cepat. Masalahnya kita udah periksa dua puluh perusahaan. Yang lain kecil-kecil," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah saat ini memilih untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap korporasi skala besar terlebih dahulu demi efektivitas penindakan. Otoritas meyakini terdapat kesamaan pola pelanggaran antara pelaku industri besar dan kecil.
"Jadi bisa dipastiin kalau yang besar begitu yang kecil mungkin sama," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Modus operandi yang diterapkan oleh para eksportir tersebut meliputi rekayasa harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya dan transfer pricing. Praktik lancung ini berdampak pada penurunan nilai data ekspor yang dilaporkan hingga mencapai 50 persen di bawah tarif riil.
Penanganan kasus ini dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kejaksaan Agung. Berkas laporan dari sepuluh eksportir CPO utama kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Sudah tiga bulan yang lalu. Jadi data itu sudah ada tiga bulan yang lalu kan. Kalau nggak mereka baru mungkin satu-dua bulan tiga bulan yang lalu saya sudah diskusi dengan mereka, mereka ngewrap datanya saja," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Otoritas terkait saat ini tengah merumuskan sanksi hukum dan menghitung ulang total kewajiban finansial yang dihindari oleh para eksportir selama beberapa tahun terakhir. Kebijakan penalti difokuskan pada pengembalian kerugian negara tanpa menghentikan operasional korporasi.
"Nanti kita lihat apa yang terbaik tapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Enggak. Tapi dia harus bayar kewajiban sesuai dengan yang hasil pemeriksaan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Berdasarkan data Bloomberg Technoz, sepuluh perusahaan yang diinvestigasi atas dugaan transfer pricing ekspor ini memicu selisih harga senilai 84 juta dolar AS atau setara Rp1,48 triliun. Daftar entitas yang diperiksa mencakup PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Energi Unggul Persada dari Grup Wilmar.
Penyelidikan juga diarahkan pada PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati dari Royal Golden Eagle, Musim Mas, serta PT Intibenua Perkasatama. Grup Sinar Mas melalui PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal turut menjadi objek pemeriksaan.
Hingga berita diturunkan, permohonan konfirmasi yang dikirimkan ke kantor induk perusahaan-perusahaan tersebut di Singapura belum mendapatkan tanggapan resmi. Di sisi lain, manajemen lokal menyatakan belum mengetahui perihal proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan," kata Ernest, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas saat dikonfirmasi pada Senin (25/5/2026).