Kemenkeu Selidiki Dugaan Praktik Transfer Pricing Eksportir CPO

Share

Praktik manipulasi harga atau transfer pricing diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Seperti diberitakan oleh Bloomberg Technoz, tindakan dengan harga tidak wajar ini memicu penurunan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari perusahaan-perusahaan tersebut hingga hanya tersisa 0,4% dari total omzet riil mereka.

Jumlah persentase tersebut melenceng jauh dari ketetapan tarif PPh Badan oleh pemerintah yang berada di angka 22% dari total omzet. Bahkan, angka kontribusi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh UMKM yang bernilai sebesar 0,5%.

Temuan ini berdasar pada dokumen analisis transaksi CPO serta produk turunannya milik Kementerian Keuangan. Pengkajian menyasar pada 10 perusahaan CPO pemilik nilai ekspor terbesar sepanjang periode lima tahun, terhitung sejak 2020 sampai 2024. Kesepuluh korporasi ini diketahui merupakan bagian dari anak usaha milik empat grup bisnis CPO raksasa di Indonesia.

Proses analisis dokumen dilakukan memakai sampel yang diambil secara acak dari 35 transaksi pengiriman luar negeri milik perusahaan-perusahaan tersebut. Berdasarkan pencatatan pola niaga, aktivitas ekspor dijalankan lewat perusahaan dagang atau trading company terafiliasi yang bertempat di Singapura. Meski demikian, komoditas dari Indonesia tetap dikirim langsung menuju negara tujuan akhir, yang mayoritas menuju Amerika Serikat.

Melalui pola ekspor terafiliasi ini, muncul perbedaan angka yang mencolok antara harga free on board (FOB) yang dilaporkan eksportir dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai estimasi resmi di laman S&P Global. Selisih angka tersebut disinyalir sengaja dibuat demi menekan laba kena pajak, sehingga nominal PPh Badan yang mesti disetorkan ikut berkurang. Fenomena manipulasi ini disoroti oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai tindakan under-invoicing.

Rata-rata penjualan internasional dari 10 korporasi tersebut memegang porsi hingga lebih dari 50% dari total omzet keseluruhan. Lewat komposisi jumbo itu, indikasi transfer pricing membawa dampak yang sangat masif bagi penerimaan pajak negara. Rasio antara PPh Badan terhadap omzet atau Corporate Tax to Turnover Ratio (CTTOR) selama lima tahun membuktikan bahwa kontribusi riil 10 eksportir itu mandek di angka 0,4% dari omzet.

Temuan Hasil Analisis Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mendatangi Istana Negara pada Kamis (21/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menkeu menyodorkan berkas hasil kajian ilmiah seputar manipulasi under-invoicing, lengkap dengan daftar nama korporasi sawit yang disinyalir melakukan kecurangan harga.

“Jadi saya cuma ada [dokumen] studi itu apa yang saya sebutin kemarin. Perusahaan CPO mana aja yang melakukan manipulasi harga. Kalau ditanya saya akan jawab,” kata Purbaya.

“Saya cuma tes 10 perusahaan besar, tiga pengapalan masing-masing perusahaan, saya random dipilih, dan hasilnya ternyata cukup signifikan.” katanya.

Purbaya mengutarakan bahwa dari total sepuluh korporasi yang diperiksa, beberapa di antaranya memperlihatkan indikasi kuat melakukan manipulasi nilai ekspor, termasuk untuk pengiriman komoditas menuju Amerika Serikat.

“Ekspor ke Amerika misalnya harganya di sini berapa, cuma seperempat atau sepertiga harga yang di Amerika. Jadi income-nya lebih rendah kan, nilai ekspornya juga lebih rendah di sini. Jadi saya rugi banyak itu,” katanya.

Menkeu memberikan gambaran kasus pada salah satu korporasi yang mengirimkan komoditas dengan nilai manifes sebesar US$2,6 juta di dalam negeri, namun ketika sampai di Amerika Serikat nominalnya tercatat melonjak menjadi US$4,2 juta. Kondisi itu menandakan data di Indonesia telah dimanipulasi 57% lebih rendah.

“Ada yang lebih gila lagi, ya. Ini satu perusahaan lagi impornya US$1,44 juta. Dari sini ekspornya, di sana US$4 juta. Jadi perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak tahu kita bisa deteksi kapal per kapal,” katanya.

Purbaya mengonfirmasi bahwa proses pemantauan dan analisis ini sudah diinisiasi sejak tiga bulan yang lalu. Tim gabungan yang ditugaskan turut melibatkan unsur Kejaksaan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengalkulasi ulang total nilai ekspor beberapa tahun ke belakang.

“Kalau sekarang bentuknya begitu kan berarti praktik biasa. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu,” katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author