Kemenkeu Proyeksikan LP PFII Tarik Investasi Rp500 Triliun
Kementerian Keuangan memproyeksikan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) mampu menarik investasi langsung mencapai Rp500 triliun, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (8/7/2026).
Target moderat dari proyeksi ini berkisar antara Rp300 triliun hingga Rp500 triliun yang akan ditempatkan pada satu lokasi PFII terlebih dahulu demi memastikan skema tersebut berjalan dengan baik.
“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun – Rp500 triliun deh gitu. Tapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing dengan Singapura dengan Dubai dan lain-lain,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2026).
Investasi yang masuk nantinya berbentuk perusahaan inkorporasi hingga cabang bank asing tanpa batasan kepemilikan asing karena wilayah ini menerapkan sistem hukum umum atau common law.
“Ya itu intinya sih gini kita mikir satu [lokasi] dulu lah gitu, yang penting kan workable dulu. Investasi [di PFII] intinya kita pengen biar pendanaan jangka panjang itu masuk gitu aja sih,” tutur Herman Saheruddin.
Terkait modal awal, pendanaan untuk PFII dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melainkan bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Ya modal awal untuk sementara sih prinsipnya kalau bisa tidak dari APBN gitu ya. Karena Danantara sudah punya kan. Tapi ya nanti kita lihat lah masih bisa geser gitu,” tutur Herman Saheruddin.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, lembaga ini dirancang sebagai wilayah dengan kemandirian keuangan, administrasi, dan kekhususan hukum yang mengadopsi standar internasional untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.
Cakupan kegiatan usahanya meliputi perbankan, asuransi, pasar modal, bursa karbon, bullion, family office, hingga jasa penunjang seperti akuntan publik dan konsultan hukum.
Saat ini pemerintah bersama DPR sedang membahas regulasi tersebut di tingkat panitia kerja (panja) dan menjadwalkan pengesahan RUU PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna tingkat II pada 21 Juli 2026.