Kemenkeu Kaji Denda Importir Penumpuk Kontainer di Pelabuhan

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji penerapan denda bagi importir yang sengaja meninggalkan kontainer di pelabuhan lebih dari satu bulan untuk menghindari biaya sewa gudang. Langkah mendesak ini diambil saat meninjau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).

Upaya penertiban tersebut ditujukan guna memangkas waktu inap barang atau dwelling time yang melonjak akibat penumpukan kontainer. Berdasarkan laporan yang diterima Menkeu, antrean dokumen sempat menyentuh angka 3.000 kontainer, yang berpotensi menghambat pasokan bahan baku industri nasional, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Kementerian Keuangan kini sedang berkoordinasi dengan jajaran internal untuk menyusun payung hukum sanksi tersebut. Aturan baru ini dirancang agar memberikan efek jera namun tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi para pelaku usaha.

"Saya minta tadi Pak Djaka [Dirjen Bea dan Cukai] dan teman-teman, Pak Sekjen [Kemenkeu]. Untuk melihat regulasinya dan membuat regulasi semacam punishment. Untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini, tapi harus fair," ujar Purbaya di pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).

Pemerintah memastikan bahwa sanksi finansial ini tidak akan dipukul rata kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan. Evaluasi ketat mengenai batasan waktu penyimpanan yang wajar sedang dilakukan agar tidak merugikan importir yang taat aturan.

"Jangan tiba-tiba semua berbayar. Jangan tiba-tiba semuanya di dendanya berlipat-lipat. Tapi kita akan lihat berapa hari yang wajar. Tapi yang gak wajar berapa hari yang udah gak wajar. Baru itu kita beresin," ujar Purbaya.

Formulasi besaran denda kumulatif juga tengah digodok untuk menargetkan importir nakal secara spesifik. Batasan waktu satu bulan menjadi indikator awal sebelum sanksi berat diterapkan.

"Mungkin dikira-kira setelah sebulan lebih ya. Nanti terus kita denda yang lebih besar lagi," tegas Purbaya.

Selain menyiapkan sanksi, Kemenkeu memantau langsung pemrosesan dokumen di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Intervensi awal berhasil menurunkan tumpukan berkas pemeriksaan fisik kontainer yang mengantre.

"Saya mendapatkan informasi beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha," ujar Purbaya.

Meski jumlah dokumen tertunda sudah menyusut menjadi 2.500, Menkeu menilai situasi logistik belum sepenuhnya aman. Sebagai solusi jangka pendek, otoritas kepabeanan diperintahkan memaksimalkan kapasitas operasional di lapangan.

"Saya minta ditambah personelnya. Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500," tegas Purbaya.

Penambahan jam kerja petugas kepabeanan diharapkan mampu mengurai sumbatan arus barang keluar-masuk. Kebijakan ini krusial demi menjaga stabilitas rantai pasok sektor usaha di tengah tren pertumbuhan ekonomi domestik.

"Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal," tegas Purbaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author