Kemenkeu Endus Manipulasi Transfer Pricing Ekspor CPO 10 Perusahaan
Pemerintah menemukan dugaan praktik manipulasi penentuan harga transfer atau transfer pricing dalam aktivitas perdagangan internasional. Dugaan ini mengarah pada 10 eksportir utama minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) beserta produk derivatifnya.
Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, indikasi penyimpangan ini memicu terjadinya perbedaan nilai yang sangat signifikan. Selisih harga yang ditemukan mencapai US$84 juta atau berkisar Rp1,48 triliun dengan acuan kurs saat ini.
Disparitas angka tersebut diperoleh setelah membandingkan nilai CPO yang dilaporkan di dalam negeri dengan perkiraan nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor. Kesenjangan data ini memicu perhatian serius dari otoritas terkait.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 pada pasal 1, transfer pricing didefinisikan sebagai penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Regulasi ini menjadi acuan legalitas aktivitas tersebut.
Hubungan istimewa dalam beleid ini merujuk pada situasi ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lain. Pola hubungan tersebut dapat berupa kepemilikan modal, penyertaan modal, penguasaan, hingga hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Pada dasarnya, praktik penentuan harga transfer ini bersifat legal di dalam hukum Indonesia. Regulasi menetapkan syarat bahwa aktivitas tersebut wajib mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP).
Tiga Syarat Penerapan Prinsip Kewajaran
Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam regulasi tersebut wajib dilakukan dengan mempertimbangkan tiga poin utama. Pertama, penentuan harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
Kedua, penilaian dilakukan pada saat penentuan harga transfer dan atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Ketiga, prosesnya harus sesuai dengan tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Modus Operasi Lewat Perusahaan Dagang
Kementerian Keuangan mendeteksi masalah karena perusahaan sawit tersebut mengekspor CPO melalui perusahaan dagang (trader) di Singapura. Perusahaan perantara di Singapura itu diketahui memiliki afiliasi dengan pihak eksportir.
Langkah tersebut dinilai menjadi indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dengan keadaan sebenarnya. Metode ini diduga melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang telah ditetapkan pemerintah.
Kejanggalan semakin menguat setelah melacak data pergerakan kapal melalui Marine Traffic. Data menunjukkan bahwa komoditas sawit dari Indonesia sebenarnya langsung dikirim ke negara tujuan akhir yaitu Amerika Serikat (AS).
Fakta di lapangan memperlihatkan pasokan komoditas tidak singgah ke Singapura, meskipun negara tersebut tercatat sebagai pihak pembeli dalam dokumen transaksi. Kondisi ini mempertegas adanya celah pelaporan.
Temuan Selisih Nilai Transaksi
Kementerian Keuangan menemukan selisih besar antara harga free on board (FOB) yang dilaporkan eksportir dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Angka itu berbanding terbalik dengan nilai perkiraan (estimated value) di laman S&P Global.
Potensi dampak terhadap kewajiban pembayaran pajak menjadi sangat signifikan jika praktik manipulasi ekspor CPO ini terbukti benar. Salah satu contoh kasus terlihat pada sampel transaksi PT "A".
PT "A" melaporkan penjualan ekspor CPO dan turunannya ke Singapura dengan nilai FOB sebesar US$4.814.749. Namun, komoditas tersebut pada akhirnya dikirim menuju pasar Amerika Serikat.
Nilai perkiraan yang tercantum dalam laman S&P untuk pengiriman ke AS tersebut mencapai US$15.759.834. Pola ini mengindikasikan adanya tindakan underinvoicing yang dilakukan oleh perusahaan.
Dampak dari underinvoicing tersebut memicu selisih penetapan harga yang cukup tinggi, yakni senilai US$10.945.085. Transaksi lewat perusahaan terafiliasi di Singapura menjadi jembatan utama dalam skema ini.
Indikasi penyimpangan didukung oleh data kinerja keuangan dari 10 eksportir utama CPO dan turunannya. Catatan menunjukkan rata-rata penjualan ekspor mereka mendominasi dengan porsi mencapai lebih dari 50% dari total omzet perusahaan.