Kementerian Keuangan Catat Belanja Pemerintah Pusat Rp826 Triliun
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi belanja pemerintah pusat menembus angka Rp826 triliun hingga April 2026 demi mendanai berbagai program nasional. Lonjakan signifikan sebesar 51,1 persen terjadi bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencapai Rp546,7 triliun, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa porsi penyerapan anggaran tersebut setara dengan 26,2 persen dari total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sepanjang tahun ini. Sebaliknya, penurunan tipis justru terjadi pada sektor pembiayaan wilayah.
Catatan keuangan negara menunjukkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) hingga April 2026 berada di angka Rp256,8 triliun. Jumlah tersebut mengalami kemerosotan sebesar 1 persen jika disandingkan dengan realisasi pada April 2025.
"Untuk transfer ke daerah, porsinya sudah mencapai 37,1% terhadap target APBN yang sebesar Rp693 triliun," ujar Purbaya dalam paparan APBN: Kinerja dan Fakta, dikutip Selasa (19/5/2026).
Alokasi belanja pemerintah pusat tersebut terbagi menjadi dua sektor utama. Sektor pertama adalah belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang terealisasi sebesar Rp400,5 triliun, atau mengalami kenaikan 57,9 persen dari tahun lalu dengan porsi 26,5 persen terhadap APBN.
Peningkatan belanja K/L ini dipengaruhi oleh pelaksanaan program MBG, penyaluran bantuan sosial seperti PBI, JKN, Kartu Sembako, PKH, KIP Kuliah, serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sementara itu, belanja non-K/L tercatat sebesar Rp425,5 triliun, tumbuh 45,2 persen dibanding April 2025 untuk mendanai pensiun, subsidi, serta kompensasi BBM dan listrik.
Penyaluran dana ke wilayah pada April didorong oleh Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik, dan dana otonomi khusus. Langkah ini juga mencakup relaksasi penyaluran serta tambahan alokasi TKD bagi daerah yang terdampak bencana alam di Sumatra.
"Sebagian TKD masih menunggu pemenuhan persyaratan penyaluran dari pemerintah daerah," tercantum dalam paparan Kementerian Keuangan.