Kemenkeu Belum Berencana Beli Saham Bursa Efek Indonesia

Share

Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini, meskipun regulasi terbaru sudah memberikan lampu hijau bagi institusi tersebut untuk masuk sebagai pemilik saham.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Sampai sekarang sih belum ada," ujar Purbaya saat ditanya apakah ada rencana menjadi pemegang saham di BEI, ketika ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Penambahan wewenang lembaga negara untuk menguasai saham BEI sebelumnya telah disahkan melalui Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berdasarkan Pasal 8B ayat (1) dalam undang-undang tersebut, ada tiga instansi yang diberikan hak serupa, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

Kendati demikian, regulasi pada ayat (2) mengamanatkan bahwa keterlibatan lembaga negara tersebut harus tetap menjaga institusi BEI agar berjalan secara independen. Di sisi lain, ketentuan mengenai struktur pendiri BEI diatur pada Pasal 8 ayat (1) yang menetapkan bursa sebagai perusahaan terbatas dari badan usaha tidak terafiliasi, di mana para pendiri dapat berstatus sebagai Anggota Bursa Efek sesuai ayat (2).

Kepemilikan saham bursa pada ayat (3) dinyatakan dapat dipegang oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek ataupun bukan, dengan tuntutan pengelolaan yang profesional, akuntabel, transparan, efektif, efisien, serta berkeadilan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author