Kemenkeu Bebaskan Pajak Hibah Lahan Lippo Group untuk Program Rumah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas hibah lahan seluas 30 hektare di Meikarta dari Lippo Group kepada Pemerintah Republik Indonesia pada Selasa (30/6/2026). Langkah bebas pajak ini diambil untuk mendukung kelancaran Program 3 Juta Rumah, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Pembebasan pajak tersebut dinilai sebagai langkah logis karena pemerintah menerima aset yang akan menghemat anggaran negara. Melalui pemberian hibah ini, dana yang dikeluarkan pemerintah menjadi lebih efisien sehingga mampu membangun unit rumah susun dalam jumlah yang lebih banyak.
Kementerian Keuangan berkomitmen mempermudah segala proses birokrasi perpajakan yang ada agar penyerahan lahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut tidak terhambat aturan internal.
"Jadi saya ditanya, bisa nggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa. Pajak tanah yang diserahkan atau tanah yang diserahkan jangan dipajakin.
Nah itu mah gampang. Masa orang mau kasih kita pajakin?," kata Purbaya.
Demi mempercepat realisasi pembangunan rumah susun tersebut, koordinasi intensif langsung dilakukan dengan kementerian terkait lainnya. Penuntasan status hukum dan administrasi lahan ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar konstruksi fisik dapat segera dimulai.
"Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan," kata Purbaya.
Kementerian Keuangan juga menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan legalitas tanah hibah ini bersih dari masalah korporasi atau tata ruang.
"Jadi nanti saya pastikan saya kerjasama dengan Pak Nusron untuk memastikan ini dalam dua bulan clear semua. Bisa mulai dibangun setelah itu… Dengan Pak Nusron satu bulan, dengan DPR satu bulan kira-kira gitu," kata Purbaya.
Proses administrasi ini dipastikan berjalan transparan dengan melibatkan pengawasan dari lembaga penegak hukum dan pemeriksa keuangan negara. Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Badan Pengaturan BUMN, serta Badan Pengelolaan Investasi Danantara akan dikawal langsung oleh BPKP dan Kejaksaan Agung.