Kemenkeu Ambil Alih Utang dan Saham Kereta Cepat Whoosh
Kementerian Keuangan bakal mengambil alih penanganan skema penyelesaian utang Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh. Keputusan ini dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah di Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Penyelesaian kewajiban keuangan proyek moda transportasi berbasis rel tersebut kini menjadi wewenang penuh bendahara negara.
"Hari ini rapat koordinasi rutin saja BPI Danantara bersama dengan Dewan Pengawas. (Utang KCIC dibahas?) salah satunya," kata Prasetyo di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Prasetyo menambahkan bahwa teknis pengambilalihan kewajiban finansial ini sedang dirumuskan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Yang akan menanggung adalah dari Kementerian Keuangan. Skemanya nanti Pak Purbaya yang ngatur," tuturnya.
Mengenai arahan dari Kepala Negara, Prasetyo menegaskan pentingnya percepatan penanganan masalah beban keuangan proyek pengangkut penumpang tersebut.
"(Respons Prabowo) Ya segera diselesaikan," sebut dia.
Sebelum kesepakatan penanganan utang diputuskan, skema pengambilalihan seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia di PT Kereta Cepat Indonesia China telah disiapkan oleh pemerintah. Langkah balik nama kepemilikan aset tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan September mendatang.
"Jadi, pembahasan yang pertama adalah Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Ini kan diserahkan dari Danantara kasih ke Kementerian Keuangan. Prosesnya kita percepat, mungkin pertengahan September ya sudah akan clear," ujar Purbaya usai bertemu COO Danantara Dony Oskaria di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Pengalihan porsi kepemilikan saham tersebut secara otomatis memindahkan pengelolaan PT KCIC dari PT Kereta Api Indonesia ke bawah naungan Kementerian Keuangan. Struktur kepemilikan awal PT KCIC diisi oleh konsorsium BUMN Indonesia sebesar 60 persen melalui PSBI dan konsorsium perusahaan China sebesar 40 persen, sehingga setelah proses alih saham selesai Kementerian Keuangan resmi memegang kepemilikan 60 persen saham KCIC.