Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis

Share

Kementerian Kesehatan mengubah sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis, memicu kekhawatiran dari tenaga kesehatan terkait potensi penolakan pasien kritis. Beberapa dokter menilai kebijakan baru ini bisa membuat rumah sakit enggan menerima pasien dalam kondisi berat untuk menjaga angka keberhasilan pengobatan dan status akreditasi, seperti yang ramai disampaikan di media sosial. "Pasien-pasien kritis dan berat siap-siap saja pada ditolak RS-RS ya, nanti bisa langsung berobat ke Menkes saja," tulis salah satu dokter.

Dokter lain menyoroti kemungkinan rumah sakit merujuk pasien kritis demi mempertahankan akreditasi.

"Menolak pasien kritis demi mempertahankan akreditasi, dan merujuk pasien kritis untuk meraih akreditasi," tulisnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan indikator mutu rumah sakit di berbagai negara memang mengacu pada hasil pelayanan atau outcome, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

"Nomor satu, di seluruh dunia indikator mutu rumah sakit itu outcome. Jadi kita enggak reinvent the wheel, itu menyamakan supaya standar layanan rumah sakit kita sama dengan standar di dunia," ujar Menkes pada Rabu (29/7/2026). Menurut Menkes, sistem akreditasi berbasis administrasi sudah tidak relevan jika ingin menyetarakan kualitas layanan Indonesia dengan standar internasional.

"Kalau di semua pakai outcome tapi kita makainya adalah ngisi administrasi, ceklis ini kan jadi aneh sendiri ya," lanjutnya. Menkes memastikan penilaian akan disesuaikan dengan kemampuan dan kompetensi masing-masing rumah sakit agar tidak menggunakan standar yang sama tanpa melihat kapasitas layanan. "Yang nomor dua, nanti akan disesuaikan dengan kompetensi yang ada di rumah sakit itu masing-masing," tegasnya.

Kemenkes sebelumnya mengumumkan perubahan sistem akreditasi dengan pemantauan mutu rumah sakit secara dinamis berdasarkan angka kesembuhan pasien, keselamatan, dan hasil tindakan medis.

"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya," ujar Menkes. Ia mencontohkan jika rumah sakit memiliki tingkat kegagalan operasi tinggi, status akreditasinya bisa turun tanpa menunggu masa evaluasi berikutnya. Selain mengubah sistem akreditasi, Kemenkes juga menjalankan efisiensi biaya kesehatan melalui pemusatan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai berbasis data SatuSehat.

Pemerintah mengklaim langkah ini mampu menghemat anggaran farmasi hingga Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun pada tahap awal dan akan diperluas ke rumah sakit pemerintah maupun swasta, dilansir dari Detik Health.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author