Kemenkes Tutup Klinik Kecantikan Ilegal di Bali

Share

Kementerian Kesehatan menutup fasilitas estetika medis PRIME Skin Clinic di Bali pada Rabu (24/6/2026) karena terbukti beroperasi tanpa izin resmi. Penutupan tempat yang sebelumnya bernama Elasto Beauty ini dilakukan akibat adanya praktik ilegal dari tenaga medis berkewarganegaraan Rusia dan Armenia, dilansir dari Detik Health. Tindakan tegas tersebut merupakan hasil investigasi bersama lintas kementerian dan lembaga negara.

Fasilitas ini dipastikan tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat. Pemerintah berupaya mencegah praktik medis tidak resmi yang berisiko membahayakan kesehatan publik.

"Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha," kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Operasi penegakan hukum ini melibatkan koordinasi taktis dengan berbagai instansi penegak keamanan dan pemerintahan. Pihak yang terlibat meliputi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung selaku eksekutor lapangan. Sesuai dengan regulasi di Indonesia, setiap layanan medis wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan berkompeten yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dari otoritas resmi. Kemenkes menegaskan bahwa pengawasan mutu pelayanan akan terus diperketat.

"Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional," kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes. Guna menghindari risiko serupa, Kemenkes meminta warga agar lebih kritis dan hanya menggunakan layanan kesehatan yang berizin resmi dengan tenaga medis tersertifikasi. Masyarakat kini dapat memeriksa legalitas fasilitas kesehatan secara mandiri serta melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author