Kemenkes Perketat Skrining Kesehatan Peserta Internsip Dokter Indonesia

Share

Kementerian Kesehatan RI memperketat proses skrining kesehatan bagi peserta Program Internsip Dokter Indonesia menyusul kasus kematian enam dokter internsip sepanjang tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Health pada Rabu (29/7/2026).

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI Yuli Farianti menyampaikan bahwa seluruh peserta kini diwajibkan menjalani tes psikologi Minnesota Multiphasic Personality Inventory serta medical check up sebelum program dimulai.

"Tes mental MMPI mutlak akan dilakukan sebelum internsip berjalan," kata Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Pemeriksaan kesehatan peserta juga akan kembali dilakukan secara ketat saat mereka tiba di lokasi wahana penempatan masing-masing.

"Setelah itu dia datang di wahana, CKG-nya dicek kembali oleh wahana masing-masing. Ini yang belum dilaksanakan wahana, ini yang perlu kita tekankan," ujar Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Sebagai langkah evaluasi nasional, sebanyak 10.564 peserta internsip dibebastugaskan sementara sejak 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 untuk mengikuti evaluasi dan pemeriksaan kesehatan lengkap.

Rangkaian tersebut diawali tes kesehatan jiwa pada 3-4 Agustus 2026, dilanjutkan pemeriksaan fisik dan foto rontgen thoraks pada 5-7 Agustus 2026 sebelum dikaji bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia Pusat.

"Pelaksanaan sampai 14 Agustus meliputi CKG. Ada yang sudah enam bulan di puskesmas, enam bulan di rumah sakit, barangkali ada kondisi kesehatan yang terpapar selama menjalankan tugas," jelas Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Hasil investigasi menunjukkan beberapa peserta dengan hasil pemeriksaan awal yang baik ternyata mengalami kekambuhan gangguan kesehatan mental saat menjalani tugas.

"Harus melampirkan hasil MMPI dan MCU. Ada ditemukan MCU bagus, tapi dia punya riwayat gangguan kesehatan mental. Sudah sembuh pada saat MCU, tetapi saat internsip dia relaps," kata Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Kemenkes menekankan pentingnya kewaspadaan dari pihak wahana pendidikan, pendamping, serta rekan sejawat untuk mendeteksi perubahan kondisi mental peserta secara cepat.

"Kalau komunikasi itu jalan dan dilakukan dengan baik, tidak akan kejadian seperti ini. Relaps itu harus cepat diketahui oleh wahana dan teman-teman internsip, jangan sampai terlambat," ujar Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Keterlambatan pelaporan kondisi peserta dari daerah membuat penanganan di tingkat pusat menjadi terhambat.

"Kami di pusat terkaget-kaget karena laporannya terlambat. Makanya saya minta sekarang merangkul IDI yang punya semua anggota di lapangan," kata Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Selain skrining, Kemenkes mengingatkan seluruh wahana untuk mematuhi aturan jam kerja maksimal 40 jam per minggu sesuai KMK No. HK.01.07/MENKES/594/2026 yang terbit 8 Juni 2026.

"KMK baru sebulan. Saya harap KMK-nya dibaca, bukan dimasukkan ke laci. Aduan di HP saya masih ada puskesmas yang jaganya masih on call.

Ini akan kita tindak lanjuti segera. Setiap wahana harus mematuhi apa yang ada di dalam KMK ini," tegas Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Peserta yang sudah mencapai target kompetensi diperbolehkan mengakhiri program lebih cepat tanpa perlu memaksakan jam kerja berlebihan.

"Jangan takut untuk beristirahat. Tidak ada jadwal pengganti," pungkas Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author