Kemenkes Pastikan Harga Obat BPJS Kesehatan Tetap Aman
Kementerian Kesehatan memastikan ketersediaan maupun harga obat yang masuk dalam skema BPJS Kesehatan tetap aman dan ter-cover bagi masyarakat pada Kamis (11/6/2026). Penegasan tersebut disampaikan oleh pemerintah setelah melakukan pemantauan terhadap pergerakan harga obat di pasar.
Pemerintah telah mengidentifikasi seluruh lonjakan harga untuk memilah antara kenaikan yang masih wajar dan yang tidak wajar, seperti dilansir dari Detikcom. Kenaikan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah dinilai tidak dapat menjadi alasan langsung bagi industri farmasi untuk menaikkan harga obat secara drastis karena sebagian komponen operasional masih menggunakan mata uang rupiah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan mengenai hasil pemantauan harga obat tersebut usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Jadi, harga obat kita udah lihat, kita udah list mana yang naiknya makes sense dan tidak makes sense. Tapi yang untuk obat-obatan BPJS kita berhasil jaga, ya. Jadi, obat-obatan di luar BPJS kita lihat ada kenaikan," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa penyesuaian harga obat di luar skema jaminan kesehatan tersebut tidak harus mengalami kenaikan yang sama persis dengan persentase lonjakan mata uang asing.
"Kenaikan ini kan nggak semuanya, misalnya dolar naik 30%, harga obat naik 30% kan nggak gitu, kan? Karena harga obat ini banyak juga yang sumbernya rupiah," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, beberapa faktor pengeluaran internal perusahaan farmasi domestik tidak mengalami perubahan nominal yang dipengaruhi oleh kurs dolar.
"Misalnya gaji karyawannya rupiah, bayar listriknya rupiah, bensinnya juga rupiah, kan? Listrik juga tidak naik. Nah, jadi nggak mungkin 100% perubahan di kurs dolar itu ditranslasikan ke kenaikan harga," sambung Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Pihak kementerian menetapkan bahwa batas toleransi penyesuaian nilai jual obat-obatan di pasar berkisar antara 10 hingga 20 persen dari harga semula.
"10 sampai 20 persen itu makes sense. Tapi kalau di atas itu kan jangan, jangan take profit dari situ. Tapi ya BPJS kita secure, aman," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Sementara itu, pihak otoritas kefarmasian nasional melaporkan bahwa variasi kenaikan harga obat yang terjadi di lapangan saat ini masih berada di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
"Iya, tergantung industri farmasinya, ada yang cuma naikin 5 persen, ada yang naikin 10 persen, gitu. Tapi tidak lebih dari 20 persen, jadi artinya tidak, di BPJS juga aman juga," papar Rizka Andalusia, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.
Rizka Andalusia juga menegaskan kembali status pasokan obat jaminan kesehatan nasional yang dipastikan tidak terganggu oleh dinamika pasar farmasi saat ini.
"Masih ter-cover, masih ter-cover," tutur Rizka Andalusia, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.