Kemenkes Matangkan Penerapan Sistem Rujukan Rumah Sakit Berbasis Kemampuan Pelayanan

Share

Pemerintah terus mematangkan penerapan sistem rujukan kesehatan baru yang didasarkan pada kemampuan pelayanan rumah sakit.

Sistem ini dirancang agar pasien bisa langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi penanganan penyakitnya, tanpa harus melewati jenjang rumah sakit bertingkat seperti sebelumnya.

Seperti diberitakan oleh Bloombergtechnoz, langkah ini dilakukan untuk memangkas prosedur birokrasi penanganan medis yang selama ini dinilai berbelit-belit.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Oktavianus menjelaskan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI melalui kanal YouTube TVR Parlemen.

Menurut Benjamin, berbagai tahapan pelaksanaan telah berjalan sejak Mei 2025 demi memastikan kesiapan seluruh fasilitas kesehatan.

"Rujukan berbasis kemampuan pelayanan, sosialisasi hingga verifikasi dan validasi kemampuan rumah sakit telah dilakukan dalam memastikan kesiapan sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan," ujar Benjamin di YouTube TVR Parlemen, Selasa (09/06).

Proses sosialisasi kebijakan ini sudah dimulai pemerintah sejak Mei 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan perilisan 24 kelompok pelayanan daring untuk rumah sakit pada Juli 2025.

Memasuki Oktober 2025, kementerian mengembangkan sistem referensi berdasarkan kemampuan pelayanan lewat platform SatuSehat Referensi.

Pengembangan tersebut mencakup penyusunan bank kasus latihan rujukan serta sosialisasi integrasi sistem faskes di wilayah uji coba.

Selanjutnya, pada Maret 2026, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan data kapasitas layanan sesuai dengan kondisi riil rumah sakit.

Pangkas Waktu Tunggu dan Biaya

Benjamin memberikan contoh penanganan pasien batu empedu yang dalam sistem lama harus melalui rujukan berjenjang dari puskesmas, rumah sakit tipe B, baru ke tipe A.

Pola lama ini membuat pasien berpindah faskes berkali-kali, sehingga memperpanjang waktu tunggu serta meningkatkan beban biaya operasional.

"Kalau ada pasien sakit batu empedu dia akan datang dulu ke rumah sakit rujukan terdekat dulu. Kemudian dari situ baru dirujuk lagi sampai ke titik penanganan selanjutnya, menyebabkan dari puskesmas ke rumah sakit tipe B, baru ke rumah sakit tipe A. Itu setiap alur ada pembiayaannya yang selama ini telah berlangsung," kata Benjamin.

Melalui mekanisme baru ini, pasien yang terdiagnosis membutuhkan tindakan spesifik dapat langsung dikirim ke rumah sakit yang memiliki kompetensi fungsional.

Skema rujukan langsung tersebut diklaim berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan bagi pasien maupun negara.

"Nah, kita ingin mencoba, kalau memang kasus itu sudah jelas perlu rujukan langsung, maka dia bisa langsung ke rumah sakit yang mampu untuk melakukan tindakan itu. Dampaknya, pola referensi yang langsung menyebabkan penghematan yang cukup besar. Dalam tes yang kita lakukan, baik terhadap pola pelayanan maupun rawat inap, lamanya perpindahan antar fasilitas rujukan itu membebani pembiayaan yang lebih mahal," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author