Kemenkes Catat 60 Persen Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS
Kementerian Kesehatan mencatat mayoritas fasilitas kesehatan di Indonesia telah siap mengimplementasikan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) setelah kesepakatan harmonisasi rancangan Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan tercapai.
Sebanyak 1.709 dari total 2.806 rumah sakit, atau sekitar 60,9 persen, dilaporkan telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan pemerintah, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (09/06/2026).
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Oktavianus memaparkan perkembangan regulasi dan klasifikasi fasilitas baru ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
"Kelas rawat inap standar KRIS. Konsep tiga kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rencana Perpres Jaminan Kesehatan," ujar Benjamin, Wakil Menteri Kesehatan.
Kebijakan ini membagi standarisasi penataan ruang rawat menjadi tiga kategori utama, yakni Kelas A, Kelas B, dan Kelas C, yang dibedakan berdasarkan jumlah tempat tidur serta fasilitas penunjang di dalam ruangan.
"Kelas A KRIS yang terdiri dari dua tempat tidur dengan 12 kriteria utama dengan adanya ruangan yang ber-AC, ada ruang kursi penunggu pasien ditambah televisi, dispenser, dan kulkas untuk di kelas A. Kelas B itu terdiri dari empat bed juga ada sarana tambahan yang ber-AC dengan kursi penunggu pasien ditambah fasilitas televisi. Tapi, kelas C bedanya nggak ada fasilitas tambahan saja," kata Benjamin, Wakil Menteri Kesehatan.
Tingkat kesiapan antar-faskes masih menunjukkan variasi, di mana kelompok rumah sakit tertentu telah mencapai target pemenuhan secara menyeluruh, sementara sebagian kecil lainnya masih berada pada tahap awal pemenuhan kriteria.
"Kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS saat ini ada 1.709 rumah sakit atau sudah 60,9% yang sudah memenuhi kriteria dari 2.806 rumah sakit," ujarnya Benjamin, Wakil Menteri Kesehatan.
Meskipun sebagian besar institusi kesehatan menunjukkan kesiapan yang tinggi, Kementerian Kesehatan tetap mengidentifikasi puluhan fasilitas yang masih memerlukan pembenahan intensif untuk mengejar ketertinggalan standar.
"Ada yang masih sangat rendah jumlahnya yang belum siap ada 89 rumah sakit. Ada baru satu sampai empat kriteria baru 47 rumah sakit sedangkan mayoritas 1.709 sudah memenuhi 12 kriteria," kata Benjamin, Wakil Menteri Kesehatan.
Data internal Kementerian Kesehatan merinci bahwa rumah sakit milik Kemenkes mencatatkan tingkat kesiapan tertinggi sebesar 100 persen, disusul oleh rumah sakit swasta yang mencapai 71,4 persen, dan rumah sakit BUMN sebesar 69 persen.
Sementara itu, tingkat pemenuhan kriteria untuk rumah sakit kementerian lain tercatat berada pada angka 58 persen, diikuti oleh institusi medis milik TNI/Polri sebesar 48 persen, serta rumah sakit bentukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang menyentuh angka 40,2 persen.