Kemenkes Berikan Perlindungan BPJS Bagi Dokter Internship

Share

Kementerian Kesehatan memberikan perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh dokter yang tengah menjalani program magang atau internship di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah nyata pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, seperti dilansir dari Detikcom pada Kamis (25/6/2026).

"Semua tenaga medis tenaga kesehatan at least jaminan sosial sama K3-nya kita cover, dan ini termasuk dokter-dokter internship, ya. Jadi, walaupun mereka masih magang, ditugaskan, semuanya kita cover BPJS TK sama BPJS Kesehatannya," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain jaminan sosial, pos pengaduan khusus juga disediakan oleh Kementerian Kesehatan guna menampung keluhan para tenaga medis yang menghadapi tekanan, intimidasi, maupun kekerasan saat bertugas. Pemerintah mencatat bentuk tekanan tersebut meliputi kekerasan fisik, ancaman pasien, hingga kasus perundungan antarsesama tenaga kesehatan.

"Itu yang saya bilang, ternyata surprisingly keluhan yang kita terima secara data, paling banyak adalah bullying dari senior atau teman sejawat, ya," katanya Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Pemerintah juga mengalokasikan dana insentif bulanan senilai Rp30 juta yang disalurkan kepada 1.370 dokter spesialis. Saat ini, skema pemberian insentif serupa tengah dikaji bagi dokter umum serta dokter gigi yang ditempatkan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

"Kita sudah berhasil memberikan Rp 30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis. Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK, ya," ujarnya Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Upaya menekan kesenjangan distribusi dokter di berbagai wilayah dilakukan lewat penyaluran insentif khusus dan beasiswa afirmasi bagi dokter dari daerah minim tenaga kesehatan.

"Kita juga terus memberikan beasiswa dan fellowship afirmasi. Hospital-based itu totally afirmasi, Pak, untuk dokter-dokter yang dari daerah-daerah yang kurang. Sehingga dengan demikian, masalah beban kerja di daerah-daerah tersebut tidak timpang," paparnya Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Distribusi yang tidak merata membuat beban kerja dokter di daerah pelosok menjadi sangat tinggi dibandingkan wilayah perkotaan seperti Jakarta.

"Di daerah Jakarta dokternya cukup, beban kerjanya bisa dibagi ke dokter yang cukup, tapi kalau di daerah Mamberamo misalnya satu dokter ngerjain 1.000 pasien, 2.000 pasien karena dokternya kurang. Sehingga kita memberikan afirmasi, orang kalau dari Mamberamo mau jadi dokter, dokter spesialis, alokasinya kita berikan lebih banyak ke mereka," sambungnya Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Penyelarasan regulasi mengenai jabatan fungsional juga sedang digodok bersama Kementerian PANRB guna menyatukan beberapa peraturan presiden yang terpisah agar jenjang karier serta tunjangan tenaga kesehatan menjadi setara.

"Rupanya dulu, ini masing-masing organisasi profesi kan melobi sendiri, kan? Sehingga keluarnya tuh Perpres, ya. Jadi masing-masing organisasi profesi bisa mengeluarkan satu Perpres untuk organisasi profesi dia, yang Perpresnya itu mengatur di tempatnya Menpan-RB mengenai jabatan fungsional dan tunjangannya," jelasnya Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Sebelumnya, keberadaan tujuh Perpres yang berbeda memicu ketimpangan pendapatan, seperti dialami oleh profesi perawat yang menerima tunjangan lebih rendah akibat aturan yang keluar lebih awal.

"Jadi waktu saya masuk, saya lihat, "Oh, ini kok ada tujuh Perpres", dan contohnya misalnya perawat, karena Perpresnya duluan, dia akibatnya dapat posisi dan tunjangannya lebih rendah dari yang Perpresnya belakangan, gitu. Jadi kita melihat ketidakrapian ini, gitu," lanjut dia Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Penyatuan regulasi menjadi satu Perpres diharapkan menciptakan keadilan bagi seluruh jenis tenaga kesehatan tanpa adanya lobi mandiri dari tiap organisasi profesi.

"Jadi akhirnya kita udah duduk dengan Menpan-RB, kita akan merapikan itu jadi satu Perpres. Jadi seluruh tenaga kesehatan, ya, itu akan kita rapikan jadi satu, sehingga semua perilakunya sama, nggak bergantung terhadap lobi masing-masing jenis tenaga kesehatan," tuturnya Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author