Kemenkes Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal 10 Persen

Share

Kementerian Kesehatan RI mengendalikan dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap industri farmasi dengan menetapkan batas maksimal kenaikan harga obat sebesar 10 persen di Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2026).

Langkah penentuan batas ini diambil setelah pemerintah melakukan penghitungan bersama para pelaku industri farmasi, seperti dilansir dari Detik Health. Kenaikan harga sulit dihindari karena komponen biaya produksi atau cost of goods sold (COGS) yang mencakup bahan baku dan pengemasan masih bergantung pada komoditas impor.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Lucia Rizka Andalucia, menjelaskan bahwa porsi bahan baku dan bahan kemas mencapai sekitar 40 persen dari keseluruhan harga obat.

"Kita sudah menghitung. Komponen yang terdampak kenaikan itu bahan baku dan bahan kemas. Bahan baku dan bahan kemas atau cost of goods sold (COGS), biaya produksi, porsinya sekitar 40 persen dari harga obat," beber Rizka, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Menurut penjelasan Rizka, penyesuaian harga tidak terjadi pada seluruh aspek pembentuk nilai jual obat. Beberapa pos pengeluaran domestik seperti biaya operasional dalam negeri, jalur distribusi, hingga sektor pemasaran dipastikan relatif stabil dan tidak ikut melonjak.

"Jadi memang kita pahami ada kenaikan. Rata-rata sekitar 10 persen karena kita masih mengimpor sebagian bahan baku obat," katanya Rizka, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Pemerintah memastikan fluktuasi nilai tukar mata uang asing tidak akan membuat harga obat-obatan melonjak secara drastis di pasar nasional.

"Tidak lebih dari 10 persen, karena yang naik hanya komponen COGS, sementara biaya-biaya lainnya tidak mengalami kenaikan," pungkas Rizka, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga menyampaikan paparan serupa terkait situasi ini. Menkes menegaskan bahwa persentase lonjakan harga obat tidak akan berbanding lurus dengan persentase pelemahan kurs dolar AS karena faktor ketergantungan impor yang hanya terjadi pada sebagian komponen biaya saja.

Sebagai ilustrasi, pelemahan rupiah yang mencapai 20 persen terhadap dolar tidak serta-merta mengerek harga obat sebesar 20 persen. Pembatasan ini dapat terjaga karena hanya komponen bahan baku dan pengemasan sebesar 40 persen dari total biaya yang terdampak langsung oleh fluktuasi kurs tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author